عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لا يَحِلّ دمُ امرئ مسلم، يشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، إلا بإحدى ثلاث: رجل زَنَى بَعْدَ إِحْصَان، فإنه يُرْجَم، ورجل خرج مُحاربًا لله ورسوله، فإنه يُقَتُل، أو يُصلَّبُ، أو يُنفى من الأرض، أو يَقتلَ نفسًا، فيُقتلُ بها".
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي]
المزيــد ...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri tersebut; serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud]
Hadis ini menunjukkan keharaman menumpahkan darah kaum Muslimin, yaitu mereka yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta tidak ada sesuatu yang tampak dari mereka yang menyelisihi kedua syahadat tersebut dari perkara-perkara pembatal keislaman; karena beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat memperhatikan perihal penjagaan serta keamanan jiwa. Maka ditetapkanlah sebagai bagian dari syariat sebuah bentuk penjagaan dan pencegahan. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan dosa yang paling besar setelah syirik terhadap Allah adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah -Ta`ālā- untuk membunuhnya. Yang diharamkan di sini adalah membunuh jiwa seorang Muslim yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, kecuali jika dia melakukan salah satu dari tiga perbuatan berikut: Pertama: Berzina padahal Allah telah menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk membentengi diri dan menjaga kemaluannya dengan pernikahan yang sah. Kedua: Membunuh jiwa yang diharamkan dengan sengaja sebagai sebuah permusuhan dan kezaliman. Maka keadilan dan kesamaan derajat yang dapat ditegakkan atas pelaku kejahatan seperti ini adalah dengan jalan menghukumnya dengan hukuman yang sama seperti apa yang telah dia perbuat untuk mengembalikan kebenaran kepada asalnya, serta untuk mengendalikan jiwa-jiwa pendosa dari permusuhan. Ketiga: Orang yang membelot dari kaum Muslimin dalam rangka memerangi Allah dan Rasul-Nya, dengan cara menghalangi jalan mereka (menjadi penyamun), menakut-nakuti mereka, merampas, serta menimbulkan kerusakan di tengah-tengah mereka. Maka hukuman baginya adalah dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); agar orang-orang dapat terhindar dari kejahatan dan kezalimannya. Ketiga golongan tersebut hukumannya adalah dibunuh karena dibalik itu terdapat keselamatan untuk agama, raga, dan kehormatan.