+ -

عن أبي هُريرة -رضي اللهُ عنه- مرفوعًا: «لو أن رجلا -أو قال: امْرَأً- اطَّلَعَ عليك بغير إِذْنِكَ؛ فَحَذَفْتَهُ بحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عينه: ما كان عليك جُنَاحٌ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Seandainya seorang laki-laki -atau seseorang- mengintipmu tanpa seizinmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil hingga engkau membuat matanya tercungkil, maka engkau tak berdosa."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa jika seseorang mengintip orang lain tanpa seizinnya dari balik pintunya, dari atas dindingnya atau dari tempat lain, lalu dia melemparkan kerikil dan mengenai matanya hingga tercungkil atau menusuk matanya dengan besi, maka ia tak ada dosa dan kisas bagi orang yang melakukan kerusakan tersebut. Sebab, orang yang memandang (mengintip) itu sendiri yang berlaku aniaya dan jahat dengan perbuatannya itu.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam
Tampilkan Terjemahan