عن عبد الرحمن بن أبي بكرة قال: «كتب أبي -أو كتبتُ له- إلى ابنه عبيد الله بن أبي بَكْرَةَ وَهُوَ قَاضٍ بِسِجِسْتَانَ: أَنْ لا تَحْكُمْ بَيْنَ اثْنَيْنِ وأنت غضبان، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لايحكم أحد بين اثنين وهو غضبان».
وَفِي رِوَايَةٍ: «لا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بين اثْنَيْنِ وهو غَضْبَانُ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, ia berkata, "Ayahku menulis -atau aku menuliskan- surat untuk putranya, Ubaidullah bin Abi Bakrah, yang menjadi hakim di Sijistān: bahwa jangan engkau mengadili di antara dua orang ketika engkau sedang marah. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mengadili di antara dua orang (yang berselisih) ketika ia sedang marah!" Dalam riwayat lain, "Janganlah seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang ketika ia sedang marah!"
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Allah sebagai Pembuat syariat Yang Maha Bijaksana melarang hakim mengadili di antara manusia saat ia sedang marah. Yang demikian itu karena marah bisa mempengaruhi kestabilan sikap seseorang. Oleh sebab itu, ia beresiko bisa menzalimi atau tidak tepat dalam memutuskan perkara di saat ia sedang marah. Sehingga ini bisa menjadi tindak kezaliman pada orang yang dikalahkan, serta penyesalan dan dosa bagi hakim itu.