عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: «لَعَن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرَّاشِي والمُرْتَشِي في الحُكْم».
[صحيح] - [رواه الترمذي وأحمد]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat pemberi suap dan penerimanya dalam putusan pengadilan."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Manakala hakikat suap adalah memberikan harta untuk mewujudkan sesuatu yang batil, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendoakan laknat dan pengusiran dari rahmat Allah atas pemberi dan penerima suap karena di dalamnya terkandung keburukan besar terhadap individu dan masyarakat. Suap diharamkan secara mutlak, sedangkan penyebutan suap secara khusus pada putusan pengadilan dalam hadis ini karena suap di pengadilan dosanya lebih besar, lantaran dapat berakibat penukaran hukum agama, yaitu hakim diberikan sesuatu yang akan berdampak pada penggantian hukum atau meringankannya sesuai kepentingan pemberi suap.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Diharamkan memberi dan menerima suap, menjadi perantaranya, dan membantunya karena merupakan bentuk tolong-menolong di atas kebatilan.
  2. Menyuap termasuk dosa besar karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang menerima dan yang memberikannya. Laknat tidak akan dilakukan kecuali pada dosa besar, dan para ulama telah ijmak atas pengharamannya.
  3. Suap di peradilan dan hukum paling besar kejahatannya dan paling berat dosanya. Karena di dalamnya terkandung dosa memakan harta orang dengan cara batil, mengubah hukum Allah -Ta'ālā-, dan berhukum dengan selain yang Allah turunkan. Juga, orang yang menerimanya telah berbuat zalim terhadap dirinya, juga terhadap orang yang dimenangkan, dan orang yang dikalahkan.