عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: «لَعَن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرَّاشِي والمُرْتَشِي في الحُكْم».
[صحيح] - [رواه الترمذي وأحمد]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat pemberi suap dan penerimanya dalam putusan pengadilan."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi
Manakala hakikat suap adalah memberikan harta untuk mewujudkan sesuatu yang batil, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendoakan laknat dan pengusiran dari rahmat Allah atas pemberi dan penerima suap karena di dalamnya terkandung keburukan besar terhadap individu dan masyarakat. Suap diharamkan secara mutlak, sedangkan penyebutan suap secara khusus pada putusan pengadilan dalam hadis ini karena suap di pengadilan dosanya lebih besar, lantaran dapat berakibat penukaran hukum agama, yaitu hakim diberikan sesuatu yang akan berdampak pada penggantian hukum atau meringankannya sesuai kepentingan pemberi suap.