+ -

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ.

[صحيح] - [رواه الترمذي وأحمد]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata,
"Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam putusan pengadilan."

Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Nabi ﷺ mendoakan agar orang yang memberi dan menerima suap dikeluarkan dan dijauhkan dari rahmat Allah ﷻ.
Di antara bentuk suap adalah apa yang diberikan kepada hakim agar mereka berat sebelah dalam membuat keputusan yang mereka tangani, supaya si pemberi mendapatkan keinginannya dengan cara yang tidak benar.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية القيرقيزية النيبالية اليوروبا الليتوانية الدرية الصومالية الكينياروندا
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Diharamkan memberi dan menerima suap, menjadi perantaranya, dan membantu pelaksanaannya karena semua itu merupakan bentuk tolong-menolong di atas kebatilan.
  2. 2- Suap termasuk dosa besar karena Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menerima dan memberikannya.
  3. 3- Suap dalam peradilan lebih besar kejahatan dan dosanya karena di dalamnya terkandung kezaliman dan pengambilan keputusan tidak dengan hukum yang diturunkan Allah.