عن أبي هريرة رضي الله عنه قال:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ.

[صحيح] - [رواه الترمذي وأحمد] - [سنن الترمذي: 1336]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata,
"Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam putusan pengadilan."

[Sahih] - [HR. Tirmizi dan Ahmad] - [Sunan At-Tirmiżī - 1336]

Uraian

Nabi ﷺ mendoakan agar orang yang memberi dan menerima suap dikeluarkan dan dijauhkan dari rahmat Allah ﷻ.
Di antara bentuk suap adalah apa yang diberikan kepada hakim agar mereka berat sebelah dalam membuat keputusan yang mereka tangani, supaya si pemberi mendapatkan keinginannya dengan cara yang tidak benar.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Diharamkan memberi dan menerima suap, menjadi perantaranya, dan membantu pelaksanaannya karena semua itu merupakan bentuk tolong-menolong di atas kebatilan.
  2. 2- Suap termasuk dosa besar karena Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menerima dan memberikannya.
  3. 3- Suap dalam peradilan lebih besar kejahatan dan dosanya karena di dalamnya terkandung kezaliman dan pengambilan keputusan tidak dengan hukum yang diturunkan Allah.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (59)