+ -

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضيَ اللهُ عنهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1708]
المزيــد ...

Abu Burdah al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
"Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1708]

Uraian

Nabi ﷺ melarang seseorang dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali terkait perbuatan maksiat. Bukan maksudnya hukuman hudud berupa jumlah cambukan atau pukulan tertentu ataupun hukuman tertentu yang datang dalam syariat; namun maksudnya adalah dalam pukulan yang bertujuan mendidik, tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan, seperti mencambuk istri dan anak.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Orang Vietnam Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Assam Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Batasan yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala ataupun yang Dia larang memiliki sanksi yang akan memberi efek jera, baik yang telah ditentukan oleh syariat ataupun yang dikembalikan pada hitungan maslahat yang dipandang oleh hakim atau penguasa.
  2. 2- Hukuman yang mendidik itu dibuat ringan sesuai kebutuhan mengarahkan dan menakuti sehingga tidak boleh dilebihkan di atas sepuluh kali cambukan ketika hal itu dibutuhkan. Namun, yang lebih utama adalah pembinaan tanpa pukulan, tetapi cukup dengan pengarahan, pengajaran, bimbingan, dan motivasi. Hal seperti itu lebih mudah diterima dan lebih lembut dalam pengajaran. Keadaan dalam hal ini sangat heterogen sehingga harus melakukan yang paling maslahat.