عَنْ أَبِي بُرْدَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضيَ اللهُ عنهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1708]
المزيــد ...
Abu Burdah al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
"Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1708]
Nabi ﷺ melarang seseorang dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali terkait perbuatan maksiat. Bukan maksudnya hukuman hudud berupa jumlah cambukan atau pukulan tertentu ataupun hukuman tertentu yang datang dalam syariat; namun maksudnya adalah dalam pukulan yang bertujuan mendidik, tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan, seperti mencambuk istri dan anak.