Jinayat

17Daftar Hadis 2Kategori

Daftar Hadis 17

Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari Kiamat adalah terkait darah
Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka.
Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang dilindungi
Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekeliruan. Siapa yang terbunuh dengan sengaja, maka qisasnya dengan jiwa. Siapa yang menghalangi pelaksanaan qisas, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.
Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan setan sehingga terjadi pertumpahan darah antar manusia dalam ketidaktahuan tanpa rasa dengki (permusuhan) dan tanpa membawa senjata (peperangan).
Siapa yang menjatuhkan diri dari gunung sehingga membunuh dirinya, maka ia akan masuk neraka Jahanam; ia akan terus-menerus menjatuhkan diri di dalamnya, ia kekal di dalamnya selama-lamanya
Janganlah salah seorang kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya karena dia tidak tahu, jangan sampai setan menggerakkan tangannya (untuk mencelakai orang lain) sehingga dia terjerumus ke dalam kubangan api neraka