Klasifikasi: Fikih dan Uṣūl Fikih . Jinayat .
+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 5778]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,
"Siapa yang menjatuhkan diri dari gunung sehingga membunuh dirinya, maka ia akan masuk neraka Jahanam; ia akan terus-menerus menjatuhkan diri di dalamnya, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Siapa yang menenggak racun untuk bunuh diri, racun tersebut akan dipegang di tangannya sambil menenggaknya di dalam neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Siapa yang bunuh diri dengan sebilah pisau, maka pisau tersebut akan dipegang di tangannya sambil menusukkannya di perutnya di dalam neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 5778]

Uraian

Nabi ﷺ memperingatkan orang yang sengaja bunuh diri di dunia, bahwa ia akan disiksa pada hari Kiamat dalam neraka Jahanam dengan cara yang sama seperti yang ia lakukan terhadap dirinya di dunia sebagai balasan yang setimpal. Orang yang menjatuhkan diri dari atas gunung sehingga menyebabkan kematiannya, ia akan masuk neraka; ia jatuh di dalamnya dari gunung-gunung Jahanam ke lembahnya, ia kekal abadi di dalamnya selama-lamanya. Orang yang menenggak racun sehingga ia membunuh dirinya, racunnya tersebut akan dipegang di tangannya sambil menenggaknya di dalam neraka Jahanam, ia kekal abadi di dalamnya selama-lamanya. Siapa yang menusuk diri dengan pisau di perutnya sehingga menyebabkan kematiannya, pisaunya tersebut akan dipegang di tangannya sambil menusukkannya di perutnya di dalam neraka Jahanam, ia kekal abadi di dalamnya selama-lamanya.

Terjemahan: Orang Vietnam Hausa Swahili Assam Amhar Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Pengharaman bunuh diri karena ia termasuk dosa besar yang pelakunya berhak mendapatkan siksa yang pedih.
  2. 2- Semua yang disebutkan dalam hadis adalah pemberian contoh untuk sebagian macam bunuh diri. Sebab itu, dengan cara apa pun bunuh dirinya, ia akan disiksa dengan apa yang dilakukannya terhadap dirinya. Dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhāriy disebutkan sabda beliau ﷺ: "Siapa yang mencekik dirinya, maka ia akan mencekik diri di neraka. Siapa yang menusuk dirinya, maka ia akan menusuk diri di neraka."
  3. 3- An-Nawawiy berkata, "Adapun sabda beliau ﷺ 'ia akan masuk neraka Jahanam, dia kekal abadi di dalamnya selama-lamanya', di dalamnya terdapat beberapa pendapat, yaitu:
  4. Pertama: Hal itu dimaknai pada orang yang melakukannya karena menghalalkannya, padahal dia tahu hukumnya haram. Orang seperti ini hukumnya kafir, dan inilah siksaannya.
  5. Kedua: Makna kekal di sini adalah waktu yang lama dan masa tinggal yang panjang, bukan kekal yang sebenarnya, sebagaimana dikatakan: Semoga Allah mengabadikan kerajaan sultan.
  6. Ketiga: Inilah hukuman yang sebenarnya, tetapi Allah ﷻ bersikap pemurah, yaitu dia mengabarkan bahwa orang yang mati sebagai muslim tidak akan kekal di neraka."
  7. 3- Ini termasuk permasalahan penyamaan jenis hukuman akhirat dengan kejahatan di dunia, dan dapat di ambil pelajaran bahwa dosa kejahatan seseorang terhadap dirinya sama seperti dosa ia berbuat jahat kepada orang lain, karena ia tidak mutlak memiliki dirinya, melainkan milik Allah Ta'ala, sehingga ia tidak boleh melakukan sesuatu padanya kecuali dengan sesuatu yang diizinkan.