عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَنْ يَزَالَ المُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا».
[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 6862]
المزيــد ...
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang dilindungi."
[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 6862]
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang beriman akan tetap dalam kelonggaran dan kelapangan amal salehnya serta harapan rahmat dan ampunan Allah, kecuali apabila ia membunuh seseorang yang diharamkan membunuhnya, maka amalnya menjadi sempit karena tidak dapat menutupi dosa dan kesalahan membunuh yang besar.