Klasifikasi: Fikih dan Uṣūl Fikih . Jinayat .
+ -

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَنْ يَزَالَ المُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 6862]
المزيــد ...

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang dilindungi."

[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 6862]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang beriman akan tetap dalam kelonggaran dan kelapangan amal salehnya serta harapan rahmat dan ampunan Allah, kecuali apabila ia membunuh seseorang yang diharamkan membunuhnya, maka amalnya menjadi sempit karena tidak dapat menutupi dosa dan kesalahan membunuh yang besar.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Besarnya dosa membunuh dengan sengaja tanpa alasan yang benar karena akan mengeluarkan seorang mukmin dari kelapangan dalam agama menuju kesempitan.
  2. 2- Darah yang diharamkan ada empat macam:
  3. 1) Darah seorang muslim; ini yang paling besar.
  4. 2) Darah kafir zimi; yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tinggal di negeri Islam dengan menganut agamanya dengan kewajiban membayar jizyah serta penerapan hukum-hukum Islam pada mereka.
  5. 3) Darah kafir muahad; yaitu orang-orang kafir yang ada di negara mereka, antara kita dengan mereka terdapat perjanjian damai untuk tidak saling memerangi.
  6. 4) Darah kafir mustakmin; yaitu kafir harbi yang tidak memiliki jaminan maupun perjanjian antara kita dan mereka tetapi kita memberinya jaminan aman dalam rentang waktu tertentu untuk masuk ke negeri kaum muslimin, baik jaminan itu diberikan oleh pihak penguasa maupun perwakilannya yang memiliki wewenang tersebut.
Terjemahan: Inggris Sinhala Orang Vietnam Hausa Swahili Assam Belanda Gujarat Romania Hongaria الجورجية
Tampilkan Terjemahan