Klasifikasi: Fikih dan Uṣūl Fikih . Jinayat .
+ -

عَن أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي، لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 7072]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa ia bersabda,
"Janganlah salah seorang kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya karena dia tidak tahu, jangan sampai setan menggerakkan tangannya (untuk mencelakai orang lain) sehingga dia terjerumus ke dalam kubangan api neraka."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 7072]

Uraian

Nabi ﷺ melarang seorang muslim mengarahkan senjata jenis apa pun kepada saudaranya sesama muslim karena ia tidak tahu barangkali setan membuatnya menggerakkan senjata di tangannya sehingga ia membunuh saudaranya atau menyakitinya maka ia terjerumus dalam kemaksiatan yang dapat mengantarkannya terjerumus ke dalam kubangan api neraka.

Terjemahan: Orang Vietnam Hausa Swahili Assam Amhar Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Menjelaskan haramnya darah seorang muslim.
  2. 2- Kewajiban menghormati seorang muslim dan waspada agar tidak menimpakan keburukan kepadanya dengan perbuatan ataupun perkataan. Di antaranya dengan mengarahkan pisau atau senjata padanya sekalipun main-main, karena bisa jadi setan menggerakkan tangannya dan mendorongnya untuk memukul saudaranya atau ia menarik senjata itu dari tangannya lalu jatuh tanpa dia sengaja sehingga dapat mencelakakan saudaranya.
  3. 3- Menutup semua celah keburukan dengan melarang apa yang dapat mengantarkan pada larangan.
  4. 4- Memperhatikan keselamatan masyarakat, memelihara hubungan di antara manusia, serta tidak menakuti mereka walaupun dengan penghunusan dan ancaman senjata.