Klasifikasi: Fikih dan Uṣūl Fikih . Jinayat . Diat .

عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «هذه وهذه سواءٌ». يعني: الْخِنْصَر وَالْإِبْهَام.
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, "c2">“Ini dan ini sama (diatnya).” Yakni kelingking dan ibu jari.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Pada kedua tangan terdapat sepuluh jari. Setiap jari jika dipotong oleh orang yang melakukan jinayah (tindak pidana) maka diatnya (dendanya) adalah sepersepuluh diat berupa unta (yaitu sepuluh ekor unta). Tidak ada perbedaan di antara jari-jemari dalam hal itu. Jari kelingking yang kecil berada di ujung telapak tangan dan ibu jari yang besar yang padanya jari-jari bertopang saat menggenggam, memukul, dan lain-lain, keduanya sama dalam timbangan/takaran diat. Kesepuluh jari pada kedua tangan di dalamnya terdapat diat secara utuh (yaitu 100 unta). Kedua kaki juga seperti kedua tangan dan jari jemari, meskipun berbeda (bentuknya), dan setiap jari memainkan peran yang tidak bisa digantikan oleh jari lainnya, akan tetapi diatnya tetap sama. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...