عن أنَسُ بنُ مالك رضي الله عنه قال: «أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَ رَأْسُهَا مَرْضُوضاً بَيْنَ حَجَرَيْنِ، فَقِيلَ من فَعَلَ هَذَا بِك: فُلانٌ، فُلانٌ؟ حَتَّى ذُكِرَ يَهُودِيٌّ، فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا، فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْترف، فَأَمَرَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم أَنْ يُرَضَّ رَأْسَهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ».
وَلِمُسْلِمٍ وَالنَّسَائِيَّ «أَنَّ يَهُودِيّاً قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ، فَأَقَادَهُ رَسُولُ الله».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Sesungguhnya seorang budak perempuan ditemukan dalam keadaan kepalanya cedera di antara dua batu. Lantas ia ditanya siapa yang telah melakukan ini kepadamu; fulan dan fulan? Hingga disebutkan kepadanya seorang Yahudi. Budak itu menganggukkan kepalanya. Selanjutnya orang Yahudi tersebut ditangkap lalu dia pun mengaku. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar kepala orang Yahudi itu juga dicederai di antara dua batu."
Dalam riwayat Muslim dan An-Nasā`i disebutkan, "Sesungguhnya seorang Yahudi membunuh seorang budak perempuan demi mengambil perhiasan peraknya. Lantas Rasulullah melakukan kisas kepadanya."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ada seorang budak perempuan yang kepalanya diremukkan di antara dua batu namun masih ada sisa kehidupan dalam dirinya. Lantas orang-orang menanyakan pembunuhnya dengan menyebutkan nama-nama yang diduga membunuhnya hingga mereka menyebutkan satu nama Yahudi. Budak perempuan itu pun menganggukkan kepalanya mengiyakan bahwa dialah yang telah meremukkan kepalanya. Dengan demikian orang Yahudi tersebut dituduh membunuhnya. Lantas mereka menangkapnya dan meminta keterangannya hingga dia pun mengakui telah membunuhnya demi memperoleh perhiasan perak yang dikenakannya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun memerintahkan agar orang itu mendapatkan balasan setimpal. Akhirnya kepala orang itu diremukkan di antara dua batu.