+ -

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ، وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمَ -أَوْ عَنْ تَخَتُّمٍ- بِالذَّهَبِ، وَعَنْ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 2066]
المزيــد ...

Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan,
"Rasulullah ﷺ memerintahkan kami melakukan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Beliau menyuruh kami untuk menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, mendoakan orang yang bersin, membantu melaksanakan sumpah -atau orang yang bersumpah memenuhi sumpahnya-, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan orang yang mengundang, dan menebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin -atau mengenakan cincin- emas, minum dengan (wadah) dari perak, memakai mayāṡir (pelana sutra), mengenakan qassiy (linen bercampur sutra), harīr (sutra), istabraq (sutra yang tebal), dan dībāj (sutra paling bagus)."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 2066]

Uraian

Nabi ﷺ memerintahkan umat Islam melakukan tujuh perkara dan melarang mereka dari tujuh perkara. Perkara-perkara yang beliau perintahkan itu adalah: Pertama: Menjenguk orang yang sakit. Kedua: Mengantar jenazah dan ikut serta menyalati, menguburkan, dan mendoakannya. Ketiga: Mendoakan orang yang bersin dan memuji Allah, yaitu dengan mengatakan: Yarḥamukallāh. Keempat: Membantu orang yang bersumpah untuk memenuhi sumpahnya, artinya: jika ia bersumpah pada suatu urusan dan Anda mampu membantunya memenuhi sumpahnya itu maka lakukanlah agar ia tidak terpaksa menebus sumpahnya. Kelima: Membela orang yang terzalimi dengan menolongnya dan menghilangkan kezaliman orang yang menzaliminya sesuai kemampuan. Keenam: Memenuhi orang yang mengundang ke jamuan makan seperti jamuan pernikahan, akikah, atau lainnya. Ketujuh: Menebarkan salam dan menjawabnya. Sedangkan perkara yang beliau larang adalah: Pertama: Memakai dan berhias dengan cincin emas. Kedua: Minum menggunakan bejana perak. Ketiga: Duduk di atas mayāṡir, yaitu kasur sutra yang diletakkan di atas pelana kuda dan unta. Keempat: Mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan linen bercampur sutra, dinamakan: qassiy. Kelima: Mengenakan sutra. Keenam: Mengenakan istabraq, yaitu sutra yang tebal. Ketujuh: Mengenakan dībāj, yaitu jenis sutra paling bagus dan paling mahal.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Menerangkan sebagian hak muslim atas saudara muslimnya.
  2. 2- Pada dasarnya semua perintah ataupun larangan yang datang dalam syariat berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan, kecuali yang dikhususkan sebagai kekhususan laki-laki atau kekhususan perempuan.
  3. 3- Hadis-hadis lain menunjukkan perempuan dilarang ikut mengantarkan jenazah.
  4. 4- Hadis-hadis lain menunjukkan perempuan dibolehkan mengenakan emas dan sutra.
Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Assam Amhar Belanda Gujarat Bahasa Dari Romania Hongaria الجورجية الخميرية الماراثية
Tampilkan Terjemahan