Klasifikasi: Fikih dan Uṣūl Fikih . Jinayat . Diat .
+ -

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «دِيَة المُعَاهِدِ نصف دِيَة الحُرِّ».
[حسن] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Diat (tebusan pembunuhan) al-Mu'āhad (orang kafir yang melakukan perjanjian damai dengan umat Islam) adalah setengah diat orang merdeka."
[Hadis hasan] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa diat Ahli Kitab (yang melakukan perjanjian dengan umat Islam) adalah setengah diat orang muslim yang merdeka, baik Dzimmi; orang yang menetapkan untuk tinggal di negara muslim dengan perjanjian dzimmah (perlindungan dirinya) berupa membayar harta upeti (jizyah) dan berpegang teguh kepada hukum-hukum agama, atau Mu'āhad; orang yang diadakan perjanjian damai bersamanya, dan dia sendiri menetap di negaranya atau Musta`man; orang kafir yang masuk negara kaum muslimin dengan jaminan keamanan untuk tujuan perdagangan atau lainnya, karena keterlibatan mereka semua dalam kewajiban memelihara darah. Luka-luka mereka bagian dari diat mereka sebagaimana luka-luka kaum muslimin bagian dari diat mereka. Sebab, luka itu berhubungan dengan pembunuhan yang mana diatnya adalah lelaki mereka harus membayar lima puluh ekor unta, sedangkan perempuan mereka harus membayar dua puluh lima ekor unta karena diat perempuan separuh diat laki-laki. Adapun orang kafir Harbi yang wajib diperangi, maka ia tidak diberi jaminan baik dengan kisas ataupun diat.

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...