+ -

عَنْ ‌أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 444]
المزيــد ...

Abu Qatādah As-Salamiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Apabila salah seorang kalian masuk masjid, hendaklah ia salat dua rakaat sebelum duduk."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 444]

Uraian

Nabi ﷺ menganjurkan orang yang masuk ke dalam masjid di waktu kapan pun dan untuk tujuan apa saja, agar mengerjakan salat dua rakaat terlebih dahulu sebelum duduk, yaitu dua rakaat salat tahiyat masjid.

Terjemahan: Inggris Urdu Uyghur Bengali Turki Bosnia Sinhala Indian Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Malayalam Telugu Swahili Burma Thai Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia Italia Oromo Kannada Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Anjuran salat dua rakaat tahiyat masjid sebelum duduk.
  2. 2- Perintah ini untuk orang yang akan duduk, sehingga orang yang masuk masjid dan akan keluar sebelum duduk tidak masuk dalam perintah ini.
  3. 3- Apabila seseorang masuk ketika orang-orang sedang salat lalu ia ikut salat bersama mereka, hal itu telah cukup baginya untuk menggantikan dua rakaat tersebut.