عَنْ ‌أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ».

[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abu Qatādah As-Salamiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Apabila salah seorang kalian masuk masjid, hendaklah ia salat dua rakaat sebelum duduk."

Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi ﷺ menganjurkan orang yang masuk ke dalam masjid di waktu kapan pun dan untuk tujuan apa saja, agar mengerjakan salat dua rakaat terlebih dahulu sebelum duduk, yaitu dua rakaat salat tahiyat masjid.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Malayalam Sawahili Tamil Burma Thailand Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Anjuran salat dua rakaat tahiyat masjid sebelum duduk.
  2. 2- Perintah ini untuk orang yang akan duduk, sehingga orang yang masuk masjid dan akan keluar sebelum duduk tidak masuk dalam perintah ini.
  3. 3- Apabila seseorang masuk ketika orang-orang sedang salat lalu ia ikut salat bersama mereka, hal itu telah cukup baginya untuk menggantikan dua rakaat tersebut.