+ -

عَنْ أَبي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُولَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 6120]
المزيــد ...

Abu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda,
"Sesungguhnya di antara ungkapan yang telah dikenal manusia dari ucapan para nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu!"

[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 6120]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa di antara pesan nabi-nabi terdahulu yang beredar di tengah manusia dan mereka wariskan secara turun-temurun hingga sampai ke generasi awal umat Islam ialah: Lihatlah semua yang ingin engkau lakukan, jika termasuk perkara yang tidak mendatangkan malu maka kerjakanlah, tetapi jika termasuk yang mendatangkan malu maka tinggalkanlah. Di antara yang mencegah mengerjakan keburukan ialah rasa malu. Siapa yang tidak memiliki rasa malu, ia akan tenggelam pada setiap kekejian dan kemungkaran.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Romania Oromo
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Rasa malu adalah fondasi akhlak mulia.
  2. 2- Sifat malu termasuk salah satu sifat para nabi -'alaihimussalām- dan merupakan sifat yang diriwayatkan dari mereka.
  3. 3- Rasa malulah yang menjadikan seorang muslim mengerjakan semua yang dapat mendatangkan keindahan dan meninggalkan semua yang dapat mendatangkan keburukan.
  4. 4- An-Nawawiy berkata, "Perintah dalam hadis ini menunjukkan pembolehan. Artinya, jika engkau ingin mengerjakan sesuatu, jika hal tersebut termasuk yang tidak membuatmu merasa malu kepada Allah maupun kepada manusia saat engkau mengerjakannya, maka kerjakanlah. Tetapi jika tidak demikian, makan jangan dikerjakan. Penjelasannya, bahwa perintah yang wajib dan sunah akan mendatangkan rasa malu saat ditinggalkan. Sebaliknya, larangan yang haram dan makruh akan mendatangkan rasa malu saat dikerjakan. Adapun yang mubah, malu mengerjakannya hukumnya boleh, demikian juga malu meninggalkannya. Sebab itu, hadis ini mencakup kelima macam hukum yang ada. Ada juga yang mengatakan bahwa perintah di sini adalah perintah yang merupakan ancaman. Artinya, jika rasa malu telah dicabut darimu, maka kerjakan sesukamu karena Allah akan memberimu balasan padanya. Yang lain berpendapat, perintah di sini berarti sebagai kabar. Artinya, orang yang tidak memiliki rasa malu akan melakukan semua yang ia mau."