عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي.
[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2159]
المزيــد ...
Jarīr bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
"Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum melihat (perempuan) secara tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku agar memalingkan pandanganku!"
[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 2159]
Jarīr bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum pandangan seorang laki-laki pada perempuan bukan mahramnya secara tiba-tiba dan tidak disengaja. Maka beliau ﷺ memerintahkannya bahwa wajib hukumnya untuk langsung memalingkan mukanya ke sisi lain atau arah lain begitu mengetahuinya dan ia tidak berdosa.