عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي.

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2159]
المزيــد ...

Jarīr bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan,
"Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum melihat (perempuan) secara tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku agar memalingkan pandanganku!"

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Ṣaḥīḥ Muslim - 2159]

Uraian

Jarīr bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum pandangan seorang laki-laki pada perempuan bukan mahramnya secara tiba-tiba dan tidak disengaja. Maka beliau ﷺ memerintahkannya bahwa wajib hukumnya untuk langsung memalingkan mukanya ke sisi lain atau arah lain begitu mengetahuinya dan ia tidak berdosa.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Dorongan untuk menundukkan pandangan.
  2. 2- Peringatan dari melanjutkan pandangan kepada apa yang diharamkan melihatnya apabila pandangan tertuju kepadanya secara tiba-tiba dan tanpa disengaja.
  3. 3- Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa pengharaman memandang perempuan adalah perkara yang telah dipahami bersama di kalangan para sahabat, dengan dalil bahwa Jarīr -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ jika seandainya pandangannya tertuju pada seseorang perempuan tanpa sengaja, apakah hukumnya sama dengan orang yang sengaja melihat?
  4. 4- Di dalamnya terdapat perhatian syariat terhadap kemaslahatan hamba, yaitu syariat mengharamkan mereka memandang perempuan karena dapat melahirkan berbagai kerusakan dunia dan akhirat.
  5. 5- Para sahabat berkonsultasi dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang perkara yang tidak mereka pahami. Demikian harusnya sikap orang awam, yaitu berkonsultasi dan bertanya kepada para ulama mereka tentang perkara yang tidak mereka pahami.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (50)