عن معقل بن يسار رضي الله عنه مرفوعاً: «ما من عبد يَسْتَرْعِيْهِ الله رَعِيَّةً، يموت يوم يموت، وهو غاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ؛ إلا حرَّم الله عليه الجنة».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Ma'qil bin Yasār -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfū': "Tidaklah seorang hamba dibebani amanah ‎oleh Allah untuk memimpin rakyat lalu mati dalam keadaan berkhianat kepada rakyatnya; melainkan Allah akan ‎mengharamkan surga baginya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Di dalam hadis Ma'qil bin Yasār ini terdapat peringatan dari berkhianat kepada rakyat. Makna: "Tidaklah seorang hamba dibebani amanah ‎oleh Allah untuk memimpin rakyat"; yakni, ia diberi amanah untuk mengurus rakyat, berupa menugaskannya ‎untuk menegakkan berbagai kemaslahatan mereka dan memberinya kekuasaan atas urusan ‎mereka.‎ Seorang pemimpin adalah pengayom serta orang yang dipercaya untuk mengemban tugas dari ‎rakyat. Makna:"Lalu mati dalam keadaan berkhianat kepada rakyatnya";‏‎ yakni, berkhianat‏‎ dalam urusan rakyatnya. Maksud "lalu mati dalam keadaan berkhianat" ‎adalah pada waktu ruhnya dicabut, dan beberapa saat sebelum kematian yang tobat pada ‎saat itu tidak diterima lagi; karena orang yang bertobat dari pengkhianatan atau kesalahannya ‎tidak berhak atas ancaman ini.‎ Maka siapa saja yang berkhianat dalam kepemimpinannya, baik kepemimpinannya itu bersifat ‎umum ataupun khusus; Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengancam orang tersebut ‎dengan sabdanya, ‎‏"Melainkan Allah akan ‎mengharamkan surga baginya";‏‎ yakni, diharamkan baginya surga jika dia menghalalkan perbuatan khianat tersebut, atau maksudnya Allah akan menghalanginya masuk ke dalam surga ‎bersama orang-orang yang pertama kali memasukinya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Ancaman keras terhadap para penguasa yang tidak memperhatikan urusan rakyatnya.
  2. Hadis ini tidak khusus pada pemimpin tertinggi dan wakil-wakilnya, tetapi berlaku umum pada semua orang yang Allah beri kepemimpinan seperti seorang ayah, kepala sekolah, dan semisalnya.
  3. Jika orang yang berkhianat ini bertobat sebelum meninggal maka ancaman ini tidak berlaku padanya.
  4. Memperingatkan para penguasa agar tidak melalaikan dan menelantarkan hak-hak rakyatnya.
  5. Menjelaskan kewajiban para penguasa untuk memberikan usaha maksimal dalam menasihati rakyatnya, dan bahwa penguasa yang lalai dalam hal itu diharamkan baginya masuk surga bersama orang-orang yang meraihnya.
  6. Menjelaskan pentingnya kedudukan penguasa dalam Islam.