عن معقل بن يسار رضي الله عنه مرفوعاً: «ما من عبد يَسْتَرْعِيْهِ الله رَعِيَّةً، يموت يوم يموت، وهو غاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ؛ إلا حرَّم الله عليه الجنة».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Ma'qil bin Yasār -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfū': "Tidaklah seorang hamba dibebani amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat lalu mati dalam keadaan berkhianat kepada rakyatnya; melainkan Allah akan mengharamkan surga baginya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih
Di dalam hadis Ma'qil bin Yasār ini terdapat peringatan dari berkhianat kepada rakyat. Makna: "Tidaklah seorang hamba dibebani amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat"; yakni, ia diberi amanah untuk mengurus rakyat, berupa menugaskannya untuk menegakkan berbagai kemaslahatan mereka dan memberinya kekuasaan atas urusan mereka. Seorang pemimpin adalah pengayom serta orang yang dipercaya untuk mengemban tugas dari rakyat. Makna: "Lalu mati dalam keadaan berkhianat kepada rakyatnya"; yakni, berkhianat dalam urusan rakyatnya. Maksud "lalu mati dalam keadaan berkhianat" adalah pada waktu ruhnya dicabut, dan beberapa saat sebelum kematian yang tobat pada saat itu tidak diterima lagi; karena orang yang bertobat dari pengkhianatan atau kesalahannya tidak berhak atas ancaman ini. Maka siapa saja yang berkhianat dalam kepemimpinannya, baik kepemimpinannya itu bersifat umum ataupun khusus; Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengancam orang tersebut dengan sabdanya, "Melainkan Allah akan mengharamkan surga baginya"; yakni, diharamkan baginya surga jika dia menghalalkan perbuatan khianat tersebut, atau maksudnya Allah akan menghalanginya masuk ke dalam surga bersama orang-orang yang pertama kali memasukinya.