Klasifikasi: Keutamaan dan Adab .

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 48]
المزيــد ...

Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,
"Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaih] - [Ṣaḥīḥ Bukhari - 48]

Uraian

Nabi ﷺ melarang seorang muslim mencaci dan mencela saudaranya sesama muslim karena hal tersebut termasuk kefasikan, yaitu sikap keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan seorang muslim memerangi saudaranya sesama muslim termasuk perbuatan kufur, tetapi itu kufur kecil.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Kewajiban melindungi kehormatan dan darah seorang muslim.
  2. 2- Besarnya bahaya yang akan didapat oleh orang yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar, yaitu orang yang mencela tanpa alasan yang benar adalah orang fasik.
  3. 3- Mencaci seorang muslim dan memeranginya akan melemahkan dan mengurangi iman.
  4. 4- Sebagian perbuatan disebut kufur walaupun tidak sampai kufur besar yang mengeluarkan dari agama Islam.
  5. 5- Maksud kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama sesuai kesepakatan Ahli Sunah karena Allah ﷻ menetapkan adanya persaudaraan iman bagi orang mukmin saat mereka saling berperang dan berselisih dalam firman-Nya: "Apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya ... Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (48)