+ -

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:
«إنَّ الرُّقَى والتَمائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ».

[صحيح] - [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 3883]
المزيــد ...

Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
"Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet (pengasih) adalah syirik."

[Sahih] - [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad] - [Sunan Abu Daud - 3883]

Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan beberapa perkara yang masuk kategori syirik bila dikerjakan, di antaranya:
Pertama: Jampi. Jampi adalah bacaan yang mengandung kesyirikan yang digunakan oleh masyarakat jahiliah untuk meminta kesembuhan.
Kedua: Jimat berupa kulit kerang dan semisalnya yang digantungkan di leher anak kecil, binatang, dan lain sebagainya untuk menangkal penyakit 'ain.
Ketiga: Pelet; yaitu sesuatu yang digunakan untuk membuat seseorang mencintai pasangannya.
Perkara-perkara ini termasuk kesyirikan karena ia dijadikan sebagai sebab, padahal bukan sebab yang disyariatkan yang dibuktikan dengan dalil, dan bukan juga sebab indrawi yang dibuktikan dengan uji coba. Adapun sebab-sebab yang disyariatkan seperti membaca Al-Qur`an dan sebab-sebab indrawi seperti obat-obatan yang terbukti mujarab melalui uji coba, maka hukumnya boleh dengan tetap meyakininya sebagai sebab, sementara manfaat dan mudarat hanya ada di tangan Allah.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Oromo Kannada Azerbaijan Uzbek Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Menjaga tauhid dan akidah dari semua hal yang dapat merusaknya.
  2. 2- Keharaman memakai jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, jimat, dan pelet.
  3. 3- Meyakini ketiga perkara ini sebagai sebab adalah syirik kecil karena menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Adapun kalau dia meyakininya dapat mendatangkan manfaat dan mudarat dengan sendirinya, maka hukumnya syirik besar.
  4. 4- Peringatan dari sebab-sebab yang mengandung kesyirikan dan keharaman.
  5. 5- Pengharaman jampi, dan ia termasuk kesyirikan, kecuali jampi yang disyariatkan.
  6. 6- Sepantasnya hati hanya bergantung kepada Allah saja; karena keburukan dan kebaikan hanya berasal dari Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang mampu memberikan kebaikan kecuali Allah, serta tidak dapat mengangkat keburukan kecuali Allah.
  7. 7- Jampi yang dibolehkan ialah yang memenuhi tiga syarat:
  8. 1) Ia diyakini sebagai sebab dan tidak dapat mendatangkan manfaat kecuali dengan izin Allah;
  9. 2) Menggunakan Al-Qur`an, nama-nama dan sifat-sifat Allah, doa yang datang dari nabi, dan doa-doa yang disyariatkan;
  10. 3) Menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan tidak mengandung azimat dan sihir.