عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعًا: «والذي نفسُ مُحمَّد بيدِه، لا يسمعُ بي أحدٌ من هذه الأمة يهوديٌّ، ولا نصرانيٌّ، ثم يموتُ ولم يؤمن بالذي أُرْسِلتُ به، إلَّا كان مِن أصحاب النار».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfū’: "c2">“Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya! Tidaklah seorang pun di kalangan umat ini, Yahudi atau Nasrani, mendengar tentang aku, kemudian dia mati dan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersumpah dengan nama Allah bahwa "c2">“tidaklah seorang pun di kalangan umat ini mendengar tentang beliau” yakni dari orang yang berada di zaman beliau dan setelahnya sampai hari Kiamat. "c2">“Yahudi atau Nasrani, kemudian dia mati dan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka” yakni setiap Yahudi dan Nasrani mana pun, demikian pula selain keduanya yang telah sampai kepadanya dakwah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian dia mati dan tidak beriman dengan beliau melainkan termasuk penghuni neraka, ia kekal di dalamnya selamanya. Adapun penyebutan Yahudi dan Nasrani adalah sebagai peringatan terhadap selain keduanya, hal itu karena Yahudi dan Nasrani memiliki kitab samawi. Bila mereka terancam masuk neraka padahal mereka memiliki kitab samawi, maka selain mereka dari golongan yang tidak memiliki kitab lebih utama (masuk neraka). Oleh karenanya, mereka semua wajib masuk ke dalam agama beliau dan menaati beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Orang yang tidak sampai kepadanya ajaran Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan juga dakwah Islam maka dia mendapat uzur.
  2. Wajib mengikuti Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan semua syariat menjadi batal dengan syariat beliau. Siapa yang tidak beriman kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka keimanannya kepada nabi-nabi yang lain tidak berguna.
  3. Keislaman tetap berguna bagi seseorang sebelum kematian sekalipun dalam keadaan sakit yang berat selama nyawa belum berada di tenggorokan.
  4. Status kafir bagi orang yang mengingkari sebagian syariat yang dibawa oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jika hal itu terbukti berdasarkan nas yang jelas dan kuat serta disepakati oleh umat Islam.
Tampilan lengkap...