+ -

عَن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 338]
المزيــد ...

Abu Sa‘īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita (melihat) aurat wanita lain! serta jangan seorang pria menyatu dengan pria lain dalam satu kain, dan jangan pula seorang wanita menyatu dengan wanita lain dalam satu kain."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 338]

Uraian

Nabi ﷺ melarang laki-laki melihat aurat laki-laki ataupun perempuan melihat aurat sesama perempuan.
Aurat ialah semua yang mendatangkan rasa malu ketika tampak. Aurat laki-laki dari bagian antara pusat dan lututnya. Sedangkan perempuan, seluruh tubuhnya adalah aurat di hadapan laki-laki asing (bukan mahram), sedangkan di hadapan sesama perempuan dan mahramnya ia boleh menampakkan bagian yang biasa tampak saat beraktivitas di dalam rumah.
Nabi ﷺ juga melarang laki-laki berduaan dengan sesama laki-laki dalam satu kain atau satu selimut dalam keadaan telanjang, demikian juga perempuan berduaan dengan sesama perempuan dalam satu kain atau satu selimut dalam keadaan telanjang, karena hal itu bisa menyebabkan terjadinya saling pegang aurat yang lain. Seperti halnya melihat, menyentuhnya juga dilarang, bahkan larangannya lebih keras, karena kerusakan yang timbul pun lebih besar.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia Malagasi Oromo Kannada
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Larangan melihat aurat orang lain, selain suami istri.
  2. 2- Kesungguhan Islam menjaga kesucian masyarakat dan menutup semua jalan yang mengantarkan kepada kekejian.
  3. 3- Boleh melihat aurat jika dibutuhkan seperti berobat dan semisalnya dengan catatan tanpa disertai syahwat.
  4. 4- Seorang muslim diperintahkan agar menutup aurat dan menundukkan pandangan dari aurat orang lain.
  5. 5- Disebutkan secara khusus larangan tersebut pada sesama lelaki dan sesama perempuan, karena keadaan itu lebih memungkinkan untuk melihat dan membuka aurat.