عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ، فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ أَيْضًا».
[صحيح] - [رواه أبو داود] - [سنن أبي داود: 5200]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda,
"Apabila salah seorang kalian bertemu dengan saudaranya, hendaknya dia mengucapkan salam kepadanya. Jika kemudian keduanya dipisahkan oleh pohon, tembok, atau batu kemudian bertemu lagi, hendaknya dia mengucapkan salam lagi kepadanya."
[Sahih] - [HR. Abu Daud] - [Sunan Abu Daud - 5200]
Nabi ﷺ menganjurkan seorang muslim agar memberi salam kepada saudara muslimnya setiap kali bertemu, hingga misalkan keduanya sedang berjalan bersama lalu antara keduanya dipisahkan oleh suatu pemisah, seperti pohon, dinding atau batu besar, kemudian setelah itu berjumpa maka hendaknya dia memberinya salam lagi.