+ -

عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: «يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ». وَلِلبُخَاريِّ: فَقَالَ: «تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 303]
المزيــد ...

Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Aku seorang yang sering keluar mazi, tetapi aku malu untuk bertanya kepada Nabi ﷺ karena kedudukan putrinya di sisiku (sebagai istriku). Sebab itu, aku menyuruh Al-Miqdād bin Al-Aswad. Kemudian ia bertanya kepada beliau mengenai hal itu. Beliau bersabda, "Hendaklah ia membasuh zakarnya dan berwudu." Dalam riwayat Bukhari, beliau bersabda, "Berwudulah dan basuhlah zakarmu."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 303]

Uraian

Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia sering keluar mazi, yaitu air putih bening dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika bersyahwat atau sebelum jimak. Ia tidak tahu bagaimana harus berbuat ketika itu keluar. Di samping itu, ia juga malu untuk bertanya kepada Nabi ﷺ karena ia suami Fatimah, putri Nabi ﷺ. Sebab itu, ia meminta Al-Miqdād bin Al-Aswad agar bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini. Maka beliau ﷺ memberinya jawaban agar ia membasuh kemaluannya lalu berwudu.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Jerman Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia الموري Malagasi Oromo Kannada الولوف Azerbaijan Ukrania الجورجية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Keutamaan Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu-. Rasa malu tidak menghalanginya untuk bertanya lewat perantara.
  2. 2- Boleh mewakilkan orang lain untuk meminta fatwa.
  3. 3- Seseorang boleh menyampaikan perihal dirinya terkait sesuatu yang ia malu dengannya demi maslahat.
  4. 4- Najisnya mazi dan kewajiban membasuhnya dari badan dan pakaian.
  5. 5- Keluar mazi termasuk pembatal wudu.
  6. 6- Kewajiban membasuh kemaluan dan buah pelir, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang lain.