+ -

عَنْ المُغِيرَةِ رضي الله عنه قَالَ:
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ: «دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ» فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 206]
المزيــد ...

Al-Mugīrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Aku merunduk untuk melepas sepasang khuff (sepatu kulit) beliau, maka beliau bersabda, "Biarkan keduanya karena aku memasukkan kedua kakiku ke dalam keduanya dalam keadaan suci." Lalu beliau mengusap bagian atas kedua khuff tersebut.

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 206]

Uraian

Dalam sebuah perjalanannya, Nabi ﷺ berwudu. Ketika akan membasuh kaki, Al-Mugīrah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- mengulurkan kedua tangannya untuk melepas khuff yang ada di kaki Nabi ﷺ agar kaki beliau dapat dibasuh. Namun, Nabi ﷺ bersabda: Biarkan keduanya, jangan dilepas; karena aku memasukkan kedua kakiku ke dalam khuff dalam keadaan suci. Lantas Nabi ﷺ mengusap kedua khuff tersebut sebagai ganti membasuh kedua kaki.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Jerman Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia الموري Malagasi Oromo Kannada الولوف Azerbaijan Ukrania الجورجية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Boleh mengusap khuff ketika berwudu dari hadas kecil, adapun mandi karena hadas besar maka harus dengan membasuh kaki.
  2. 2- Mengusap khuff dilakukan satu kali-satu kali dengan menjalankan tangan yang basah di bagian atas khuff tanpa bagian bawahnya.
  3. 3- Dalam mengusap khuff, disyaratkan:
  4. - Khuff dipakai setelah berwudu secara sempurna dengan membasuh kedua kaki dengan air.
  5. - Khuff dipakai dalam keadaan suci.
  6. - Khuff tersebut menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh.
  7. - Pengusapannya dilakukan pada hadas kecil, bukan pada junub atau lainnya yang mewajibkan mandi.
  8. - Mengusap dilakukan pada batasan waktu yang disyariatkan, yaitu satu hari satu malam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
  9. 4- Semua yang menutup kaki seperti kaos kaki dan semisalnya dapat dianalogikan dengan khuff, sehingga semua itu bisa diusap.
  10. 5- Baiknya akhlak Nabi ﷺ serta metode pengajaran beliau, yaitu beliau melarang Al-Mugīrah melepas khuff beliau seraya menjelaskan sebabnya, yaitu bahwa beliau memasukkan kedua kakinya dalam keadaan suci, agar hati Al-Mugīrah tenang dan mengetahui hukum tersebut.