عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه مرفوعاً: «إنَّ بِلالاً يُؤَذِّن بِلَيلٍ، فَكُلُوا واشرَبُوا حتَّى تَسمَعُوا أَذَان ابنِ أُمِّ مَكتُوم».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Karena itu, makan dan minumlah hingga kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempunyai dua orang muazin; Bilal bin Rabbah dan Abdullah bin Ummi Maktum yang tuna netra. Bilal biasanya mengumandangkan azan untuk salat fajar sebelum terbit fajar karena salat fajar dilakukan pada waktu tidur dan orang-orang perlu untuk bersiap-siap sebelum masuk waktunya. Maka dari itu, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengingatkan para sahabatnya bahwa Bilal -raḍiyallāhu 'anhu- mengumandangkan azan pada malam hari, lalu beliau memerintahkan mereka untuk makan dan minum sampai terbit fajar. Selanjutnya muazin kedua yaitu Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan pada saat terbit fajar kedua. Hal ini dilakukan bagi orang yang hendak berpuasa. Pada saat itulah ia harus berhenti makan dan minum serta masuk waktu salat. Azan ini khusus untuk salat fajar. Selain salat tersebut tidak boleh ada azan sebelum masuk waktunya. Para ulama berbeda pendapat mengenai azan awal untuk salat Shubuh, apakah cukup dengan azan itu atau harus ada azan kedua (untuk tanda) masuk waktu (salat)? Mayoritas ulama berpendapat bahwa azan kedua ini disyariatkan dan tidak cukup dengan azan pertama.