Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum . Kefasikan .

عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاحَ فَلَيْسَ مِنَّا».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa orang-orang mukmin itu bersaudara; sebagian mereka ikut menderita dengan penderitaan sebagian yang lain dan ikut gembira dengan kegembiraannya. Mereka satu kata; mereka bersatu-padu melawan orang yang memusuhi mereka. Sehingga mereka harus bersatu serta taat kepada pemimpin mereka dan membelanya melawan orang yang zalim dan memberontak kepadanya. Sebab orang yang memberontak tersebut telah memecah belah persatuan kaum muslimin, mengangkat senjata kepada mereka, dan menakut-nakuti mereka sehingga wajib diperangi sampai ia kembali dan rujuk kepada perintah Allah - Ta'ālā-. Karena orang yang memberontak kepada kaum muslimin dan menzalimi mereka, di dalam hatinya tidak terdapat kasih sayang Islam. Di dalam hadis ini terkandung ancaman keras yang menunjukkan bahwa dosa ini termasuk dosa besar yang menunjukkan ancaman dan peringatan sehingga pelakunya wajib diperangi dan diberikan pelajaran.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Diharamkan memberontak kepada penguasa sekalipun mereka melakukan beberapa kemungkaran selama tidak sampai kepada tingkat kufur, karena kerusakan yang muncul akibat pemberontakan tersebut seperti hilangnya nyawa, membunuh orang tak berdosa, mendatangkan rasa takut kepada umat Islam, hilangnya keamanan, dan terganggunya kestabilan, lebih besar dari kerusakan tetapnya mereka sebagai penguasa.
  2. Jika pemberontakan diharamkan terhadap penguasa yang melakukan beberapa kemungkaran, maka bagaimana dengan pemberontakan terhadap penguasa yang taat dan adil?!
  3. Diharamkan menakut-nakuti kaum muslimin dengan senjata dan lainnya sekalipun dengan tujuan bercanda.