عن أبي ذر رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «لا يَرْمِي رَجُل رَجُلًا بِالفِسْقِ أو الكُفْر إلا ارْتَدَّتْ عليه، إن لم يَكُنْ صَاحبه كذلك».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...
Dari Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak pantas menyandangnya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkan seseorang mengucapkan "wahai fasik" atau "wahai kafir" kepada saudaranya. Karena kalau saudaranya tidak seperti itu, maka ucapan tersebut kembali kepada orang yang mengucapkannya.