Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum . Kefasikan .

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «من خَبَّبَ زوجة امْرِئٍ أو مَمْلُوكَهُ فليس مِنَّا».
[صحيح] - [رواه أبو داود]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Uraian

Siapa saja yang berusaha untuk merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, baik dia itu ‎seorang lelaki ataupun wanita, yaitu dengan jalan menyebutkan di hadapan istri tersebut ‎keburukan-keburukan suaminya, keburukan akhlaknya sehingga membuatnya benci terhadap ‎suaminya, berbuat durhaka, menentang dan berusaha untuk membebaskan diri darinya dengan ‎jalan talak atau khulu', atau merusak hubungan seorang hamba sahaya milik seseorang dan merusaknya sehingga membuatnya membangkang dan ‎bersikap buruk terhadap tuannya; maka dia bukan berada di atas petunjuk dan ‎manhaj (metode beragama) kami, akan tetapi itu termasuk perbuatan setan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...