عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «من خَبَّبَ زوجة امْرِئٍ أو مَمْلُوكَهُ فليس مِنَّا».
[صحيح] - [رواه أبو داود]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Abu Daud]
Siapa saja yang berusaha untuk merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, baik dia itu seorang lelaki ataupun wanita, yaitu dengan jalan menyebutkan di hadapan istri tersebut keburukan-keburukan suaminya, keburukan akhlaknya sehingga membuatnya benci terhadap suaminya, berbuat durhaka, menentang dan berusaha untuk membebaskan diri darinya dengan jalan talak atau khulu', atau merusak hubungan seorang hamba sahaya milik seseorang dan merusaknya sehingga membuatnya membangkang dan bersikap buruk terhadap tuannya; maka dia bukan berada di atas petunjuk dan manhaj (metode beragama) kami, akan tetapi itu termasuk perbuatan setan.