عن أبي خِراش حَدْرَدِ بن أبي حَدْرَدٍ الأسْلَمِي رضي الله عنه مرفوعاً: «من هَجَر أخَاه سَنَة فهو كَسَفْكِ دَمِهِ».
[صحيح] - [رواه أبو داود وأحمد]
المزيــد ...
Dari Abu Khirāsy Ḥadradi bin Abi Ḥadrad Al Aslami -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang menjauhi saudaranya selama satu tahun maka ia seperti menumpahkan darahnya."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Siapa yang menjauhi saudaranya tanpa ada maksud dan tujuan yang dibolehkan oleh syariat dan terus berlangsung hingga satu tahun lamanya, maka ia wajib diberi hukuman, sebagaimana wajibnya menerima hukuman akibat menumpahkan darahnya yaitu berupa hukuman takzir yang diputuskan oleh hakim untuk mengendalikannya serta peringatan bagi yang lainnya. Adapun jika memutuskan hubungan dengannya untuk tujuan yang disyariatkan, maka meninggalkan hubungan dengan pelaku bidah dan kefasikan harus selalu dilakukan sepanjang waktu selama mereka belum bertobat dan kembali pada kebenaran.