+ -

عَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2759]
المزيــد ...

Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda,
"Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya pada waktu malam agar orang yang berbuat dosa di waktu siang bisa bertobat; Dia juga membentangkan tangan-Nya di waktu siang agar orang yang berbuat dosa di waktu malam bertobat, hingga matahari terbit dari arah terbenamnya."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 2759]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah -Ta'ālā- menerima tobat para hamba-Nya. Jika hamba berbuat dosa di siang hari lalu bertobat di malam hari, niscaya Allah menerima tobatnya. Sebaliknya, jika dia berbuat dosa di malam hari dan bertobat di siang hari, niscaya Allah menerima tobatnya. Allah ﷻ membentangkan tangan-Nya terhadap tobat sebagai wujud gembira dan menerimanya. Pintu tobat akan senantiasa terbuka hingga matahari terbit dari arah terbenamnya sebagai pemberitahuan berakhirnya dunia. Ketika matahari telah terbit dari arah tersebut, maka pintu tobat ditutup.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Malagasi Oromo Kannada
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Penerimaan tobat akan terus berlanjut selama pintu tobat terbuka. Pintu tobat akan ditutup saat terbitnya matahari dari arah terbenamnya dan saat tiba sakratulmaut, yaitu saat roh sampai ke tenggorokan.
  2. 2- Tidak boleh putus asa dan patah harapan lantaran banyak dosa, karena ampunan dan rahmat Allah -Ta'ālā- sangat luas dan pintu tobat selalu terbuka.
  3. 3- Syarat-syarat tobat:
  4. Pertama: Meninggalkan kemaksiatan;
  5. Kedua: Menyesal telah mengerjakannya;
  6. Ketiga: Bertekad tidak akan melakukannya kembali selamanya.
  7. Tiga syarat ini harus terpenuhi jika kemaksiatan itu terkait hak Allah -Ta'ālā-. Tetapi, jika ia berkaitan dengan hak hamba, maka syarat sahnya tobat ditambah satu lagi, yaitu menunaikan hak tersebut kepada pemiliknya atau pemilik hak memaafkannya.