عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرا، أو وضع له، أظَلَّهُ الله يوم القيامة تحت ظِل عرشه يوم لا ظِلَّ إلا ظِلُّه».
[صحيح] - [رواه الترمذي والدارمي وأحمد]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menangguhkan (pembayaran hutang) orang yang kesusahan atau menghapusnya, niscaya Allah akan menaunginya pada hari Kiamat di bawah naungan Arasy-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menangguhkan (pembayaran utang) orang yang kesusahan"; yakni, menangguhkan orang fakir yang berutang. Al-Inẓār (penangguhan) adalah menunda sesuatu yang diharapkan bakal dilaksanakan. Sabda beliau: "atau menghapusnya"; yakni, menggugurkan utangnya. Dalam riwayat Abu Nu'aim: "atau menghibahkannya kepadanya." Adapun balasan Allah untuknya adalah "Allah akan menaunginya pada hari Kiamat di bawah naungan Arasy-Nya"; yakni, Allah menaunginya di bawah naungan Arasy-Nya secara hakiki atau memasukkannya ke surga, lalu Allah melindungi dirinya dari panasnya hari Kiamat. Balasan ini tercapai pada: "hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya"; yakni, naungan Allah. Orang yang menangguhkan pembayaran utang berhak memperoleh balasan seperti itu karena ia telah mengutamakan orang yang berutang terhadap dirinya dan membuatnya tenang, sehingga Allah pun menjadikan dirinya tenang. Dan balasan itu sesuai dengan jenis amalnya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Anjuran memberi pinjaman utang yang baik (tidak berbunga) serta memperlakukan orang yang berutang dengan lembut.
  2. Memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan atau menggugurkan semua utangnya atau sebagiannya termasuk perkara yang akan mendatangkan naungan di bawah arasy Allah pada hari Kiamat ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.
  3. Keutamaan pemberi utang yang murah hati serta pahala besar yang akan dia dapatkan di akhirat.
  4. Keutamaan memudahkan hamba-hamba Allah -Ta'ālā-.
  5. Diperbolehkan melakukan transaksi utang.
  6. Sedekah yang dikeluarkan oleh pihak yang menjadi wakil hukumnya sah jika seizin orang yang mewakilkan.
Tampilan lengkap...