عن أُمِّ عَطِيَّةَ رَضي الله عنها، وكَانَتْ بايَعَت النبيَّ صلى الله عليه وسلم، قالت:
كُنَّا لا نَعُدّ الكُدرَةَ والصُّفْرَةَ بعدَ الطُّهرِ شيئًا.

[صحيح] - [رواه أبو داود بهذا اللفظ، ورواه البخاري بدون زيادة (بعد الطهر)] - [سنن أبي داود: 307]
المزيــد ...

Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, ia termasuk yang telah berbaiat kepada Nabi ﷺ, ia berkata,
"Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) ‎setelah masa suci sebagai haid."

[Sahih] - [HR. Abu Daud dengan redaksi ini, sementara Bukhari meriwayatkannya tanpa tambahan "setelah suci"] - [Sunan Abī Dāwūd - 307]

Uraian

Sahabat wanita Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ tidak menganggap cairan yang keluar dari kemaluan -warnanya cenderung kehitaman atau kekuningan- setelah suci dari haid sebagai haid, sehingga mereka tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan itu.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Cairan yang keluar dari kemaluan perempuan -setelah suci dari haid- tidak dianggap sebagai haid, walaupun mengandung warna keruh dan kuning yang dihasilkan dari darah.
  2. 2- Keluarnya cairan keruh dan kuning di saat haid dan pada masa haid terhitung sebagai haid, karena merupakan darah pada waktunya, tetapi ia bercampur air.
  3. 3- Perempuan tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan cairan keruh dan kuning yang keluar setelah suci, tetapi ia tetap berwudu dan mengerjakan salat.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (54)