عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤمنين رضي الله عنها أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ:
إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ: «لَا، إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 325]
المزيــد ...
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa Fāṭimah bin Abu Ḥubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata,
"Aku mengalami istihada, sehingga aku tidak pernah bersih. Apakah aku meninggalkan salat?" Beliau bersabda, "Tidak, karena sesungguhnya itu darah kotor. Tetapi, tinggalkanlah salat seukuran hari yang engkau biasa mengalami haid, kemudian mandi dan salatlah."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 325]
Fāṭimah binti Abu Ḥubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ: Aku tidak pernah bersih dari darah, ia terus-menerus keluar sampai di luar waktu kebiasaan haid. Apakah hukumnya sama seperti haid sehingga aku meninggalkan salat? Nabi ﷺ menjawab: Itu darah istihadah, yaitu darah penyakit yang timbul akibat terputusnya suatu pembuluh dalam rahim, bukan darah haid. Ketika datang masa haid yang sesuai dengan kebiasaan haidmu setiap bulan sebelum mengalami istihadah, maka tinggalkanlah salat, puasa dan lainnya yang dilarang bagi wanita haid di waktu haid. Kemudian ketika masa itu telah selesai, berarti kamu telah suci dari haid, maka bersihkanlah tempat keluar darah, kemudian bilas badan secara keseluruhan untuk menghilangkan hadas, kemudian salatlah.