+ -

عن أبي الهيَّاج الأسدي قال:
قَالَ لِي ‌عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ.

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 969]
المزيــد ...

Abu Al-Hayyāj Al-Asadiy mengisahkan:
Ali bin Abi Ṭālib pernah berkata kepadaku, "Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu jangan biarkan patung kecuali engkau hancurkannya dan (jangan biarkan) kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 969]

Uraian

Nabi ﷺ mengutus sahabat-sahabatnya agar tidak membiarkan timṡāl (patung) -yaitu gambar bernyawa yang berdimensi ataupun yang tidak berdimensi- kecuali mereka hilangkan atau hapus.
Mereka juga tidak boleh membiarkan kubur yang tinggi kecuali diratakan dengan tanah sekaligus harus menghancurkan bangunan yang ada di atasnya, atau mereka cukup membuatkannya gundukan yang tidak terlalu tinggi di atas permukaan tanah, hanya ditinggikan seukuran satu jengkal.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgistan Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Kannada Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Pengharaman menggambar makhluk bernyawa karena termasuk sarana kesyirikan.
  2. 2- Disyariatkannya menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk itu.
  3. 3- Kegigihan Nabi ﷺ menghilangkan semua yang menunjukkan jejak kejahiliahan seperti gambar, patung, dan bangunan di atas kubur.
Tampilan lengkap...