عن معاوية بن أبي سفيان رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «من يُرِدِ الله به خيرا يُفَقِّهْهُ في الدين».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, niscaya Allah akan menjadikannya fakih tentang urusan agama."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Siapa yang Allah inginkan baginya manfaat dan kebaikan, maka Allah akan menjadikannya berilmu tentang hukum-hukum syariat. Fikih memiliki dua makna: Pertama: ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis berdasarkan dalil-dalilnya yang rinci, seperti hukum ibadah dan muamalat. Kedua: ilmu tentang agama Allah -Ta'ālā- seluruhnya sehingga mencakup pokok iman, syariat Islam, mengenal halal dan haram serta akhlak dan adab.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Di dalam hadis ini terdapat dalil kemuliaan belajar agama serta anjuran kepadanya.
  2. Istilah fikih memiliki dua bentuk pemakaian. Pertama: ilmu tentang hukum-hukum agama yang bersifat rinci berdasarkan dalil-dalilnya yang rinci pula. Kedua: ilmu tentang agama Allah -Ta'ālā- secara umum; tentang pokok-pokok iman, syariat-syariat Islam, hakikat-hakikat ihsan, dan mengenal yang halal dan haram.
  3. Juga dapat disimpulkan dari hadis ini bahwa orang yang meninggalkan belajar agama menunjukkan bahwa Allah -Ta'ālā- tidak menginginkan kebaikan untuknya.
  4. Siapa yang bersemangat menuntut ilmu menunjukkan Allah mencintainya, karena Allah -Ta'ālā- sedang menginginkan kebaikan untuknya dengan diberikan taufik agar belajar agama.
  5. Belajar agama merupakan tindakan terpuji. Adapun belajar selain ilmu agama maka tidak dipuji dan tidak dicela, kecuali hal itu merupakan sarana kepada urusan terpuji maka dia terpuji pula, dan jika hal itu merupakan sarana kepada perkara tercela maka dia tercela pula.