عن أبي موسى الأشعري - رضي الله عنه- قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «من صلى البَرْدَيْنِ دخل الجنة».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Musa Al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa melaksanakan dua salat yang dingin (Subuh dan Asar) niscaya masuk surga."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Makna hadis: Menjaga kedua salat ini merupakan sebab masuk surga. Maksudnya kedua salat ini ialah salat Subuh dan Asar. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis Jarir, "salat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya" Di dalam riwayat Muslim ditambahkan, "Yaitu Asar dan Fajar," lantas Jarir membaca, "Dan ia memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya." Keduanya dinamakan 'Dua salat yang dingin' karena keduanya ditunaikan di permulaan dan akhir siang, yaitu dua tepi siang saat udara sejuk dan terik panas hilang. Banyak sekali hadis yang menunjukkan keutamaan dua salat ini, diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh 'Imārah bin Ru`aibah dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Tidak akan masuk neraka orang yang melaksanakan salat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya" HR. Muslim (634). Segi pengkhususan disebutkannya salat ini karena waktu Subuh merupakan saat nikmat tidur dan saat Asar ketika sibuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan siang hari dan perdagangannya. Dengan melaksanakan kedua salat ini maka menunjukkan bersihnya jiwa orang tersebut dari kemalasan dan adanya kecintaan kepada ibadah, dengan demikian ia akan melaksanakan semua salat yang lainnya. Sebab, jika ia sudah memelihara kedua salat ini, niscaya ia akan sangat menjaga salat yang lainnya. Membatasi penyebutan dua salat ini tidak menunjukkan bahwa dengan melaksanakan kedua salat ini tanpa melaksanakan salat yang lainnya sudah cukup untuk mendapatkan pahala, karena hal ini bertentangan dengan nas. Sabda Nabi -'alaihiṣṣalatā was salām-, "Siapa melaksanakan dua salat dingin", maksudnya melaksanakan kedua salat ini sesuai yang diperintahkan, yaitu menunaikannya pada waktunya. Jika termasuk orang yang wajib berjemaah, seperti para lelaki, maka hendaknya ia menunaikan kedua salat ini secara berjama'ah. Sebab, salat berjemaah itu wajib dan tidak dihalalkan bagi seseorang untuk meninggalkan salat berjemaah di masjid padahal ia mampu.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Sawahili الدرية
Tampilkan Terjemahan