Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum . Kemunafikan .

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «أَثقَل الصَّلاةِ على المُنَافِقِين: صَلاَة العِشَاء، وصَلاَة الفَجر، وَلَو يَعلَمُون مَا فِيها لَأَتَوهُمَا وَلَو حَبْوُا، وَلَقَد هَمَمتُ أًن آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَام، ثُمَّ آمُر رجلاً فيصلي بالنَّاس، ثُمَّ أَنطَلِق مَعِي بِرِجَال معهُم حُزَمٌ مِن حَطَب إلى قَومٍ لاَ يَشهَدُون الصَّلاَة، فَأُحَرِّقَ عَلَيهِم بُيُوتَهُم بالنَّار».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "c2">“Salat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah salat Isya dan salat Subuh. Andaikata mereka mengetahui apa-apa yang ada di dalam keduanya pasti mereka mendatanginya, meskipun dengan merangkak. Sungguh aku hendak menyuruh seseorang mengumandangkan ikamah, kemudian aku menyuruh seseorang untuk mengimami salat manusia, lantas aku bersama dengan beberapa orang yang membawa kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mendatangi salat, sehingga aku membakar rumah-rumah mereka dengan api.”
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Orang-orang munafik saat itu suka berbuat ria, dan tidak menyebut Allah kecuali sangat sedikit; sebagaimana Allah menceritakan hakikat mereka. Kemalasan mereka tampak jelas saat salat Isya dan salat Subuh, karena keduanya dikerjakan di waktu gelap, sehingga jika mereka tidak salat, orang-orang yang salat tidak akan mengetahui kemalasan mereka. Karenanya kita mendapati mayoritas mereka meremehkan kedua salat ini yang memang dikerjakan di waktu istirahat dan saat manusia tidur nyenyak. Tentunya tidak ada yang rajin melaksanakan kedua salat ini secara berjamaah kecuali orang yang siap mendatangi panggilan iman kepada Allah dan berharap pahala akhirat. Karenanya, kedua salat ini dirasa paling berat dan sulit bagi orang-orang munafik. Andaikata mereka mengetahui banyaknya pahala dan kebaikan saat mengerjakan keduanya secara berjamaah dengan kaum muslimin di masjid, pasti mereka mendatanginya meskipun dengan cara merangkak seperti bayi. Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- sendiri bersumpah hendak menghukum orang-orang yang enggan melakukan dua salat ini secara berjamaah di masjid; yaitu dengan cara memerintahkan salat berjamaah didirikan, dan menyuruh seseorang untuk menjadi imam menggantikan dirinya, lalu beliau disertai beberapa sahabat yang membawa kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak salat berjamaah untuk membakar rumah-rumah mereka lantaran besarnya dosa kelalaian mereka dari salat berjamaah. Andaikata di rumah-rumah itu tidak ada anak-anak dan wanita-wanita yang tak berdosa pasti beliau sudah membakar rumah-rumah mereka sebagaimana disebutkan di sebagian riwayat hadis ini.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Salat berjemaah hukumnya fardu ain bagi laki-laki yang telah balig.
  2. Menghindari mafsadat lebih didahulukan daripada meraih maslahat, karena tidak ada yang menghalangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menghukum mereka dengan cara seperti itu kecuali karena beliau takut akan menghukum orang yang tidak berhak dihukum.
  3. Jika mafsadat dapat dihilangkan dengan cara yang lebih ringan seperti peringatan maka tidak perlu dengan cara yang lebih berat seperti hukuman, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lebih mengutamakan cara ancaman daripada cara hukuman.
  4. Semua salat terasa berat bagi kaum munafikin, tetapi yang paling berat adalah salat Isya dan Subuh.
  5. Tidak ada tujuan bagi kaum munafikin dengan ibadah mereka kecuali ria dan sumah karena mereka tidak datang salat kecuali ketika mereka dilihat orang.
  6. Keutamaan salat Isya dan Subuh.
  7. Besarnya pahala dalam salat Isya dan Subuh secara berjemaah; sehingga keduanya pantas didatangi walaupun dengan merangkak.
  8. Beratnya salat Subuh dan Isya terdapat pada pelaksanaannya secara berjemaah. Inilah yang ditunjukkan oleh konteks hadis. Keduanya berat disebabkan karena kuatnya faktor yang mengajak untuk tidak menghadirinya serta kuatnya faktor yang memalingkan dari menghadirinya.
  9. Seorang imam apabila disibukkan oleh sesuatu hendaknya menunjuk penggantinya yang akan melaksanakan salat bersama jemaah.
  10. Menghukum pelaku kejahatan secara dadakan.