+ -

عَن زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 2843]
المزيــد ...

Zaid bin Khālid -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang mempersiapkan bekal untuk orang yang berperang di jalan Allah, sungguh ia telah ikut berperang. Siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang di jalan Allah dengan suatu kebaikan, sungguh ia telah ikut berperang."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 2843]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang menyiapkan bekal perjalanan bagi orang yang berperang di jalan Allah serta menyediakan kebutuhan wajib yang ia perlukan seperti senjata, kendaraan, makanan, nafkah, dan lainnya, maka dia sama dengan orang yang berperang dan mendapatkan pahala sama seperti pahala orang-orang yang berperang.
Demikian juga orang yang menangani urusan orang yang sedang berperang dengan suatu kebaikan serta menggantikannya dalam mengurus keluarganya selama dia pergi, maka ia dihukumi sama dengan orang yang berperang.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Romania Malagasi
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Menganjurkan kaum muslimin agar saling bekerja sama pada kebaikan.
  2. 2- Ibnu Ḥajar berkata, "Hadis ini berisikan anjuran untuk berbuat kebaikan kepada orang yang sedang melakukan suatu kemaslahatan bagi kaum muslimin atau melaksanakan suatu urusan di antara kepentingan mereka."
  3. 3- Kaidah umum yang disimpulkan dari hadis ini: Siapa yang membantu seseorang pada suatu ketaatan kepada Allah, ia akan mendapatkan pahala yang semisal dengan pahalanya tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang tersebut.