+ -

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال:
«مَنْ ‌خَرَجَ ‌مِنَ ‌الطَّاعَةِ، وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً، وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ، يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ، أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ، أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً، فَقُتِلَ، فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ، وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي، يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا، وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا، وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ، فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 1848]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Siapa yang keluar dari ketaatan (kepada pemimpin) dan meninggalkan jemaah kaum muslimin lalu meninggal dunia, maka ia meninggal dengan kematian jahiliah. Siapa yang berperang di bawah panji buta; marah karena fanatisme golongan, menyeru kepada fanatisme golongan atau menolong demi fanatisme golongan lalu terbunuh, maka ia terbunuh dengan kematian jahiliah. Siapa yang memberontak kepada umatku; membunuh orang yang baik dan yang fajir, tidak menghindari orang yang beriman dan tidak memenuhi janji dengan orang yang memiliki ikatan janji, maka dia bukan dari golonganku dan aku bukan dari golongannya."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 1848]

Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin dan meninggalkan jemaah umat Islam yang bersepakat membaiat seorang imam, apabila ia meninggal dalam keadaan memberontak dan tidak taat itu, maka ia meninggal seperti kematian orang-orang jahiliah yang tidak pernah taat kepada seorang pemimpin ataupun ikut bergabung kepada satu jemaah, melainkan mereka terbelah menjadi berbagai kelompok dan golongan yang saling memerangi satu sama lain.
. Beliau ﷺ juga mengabarkan bahwa orang yang berperang di bawah panji yang tidak diketahui jelas sisi benar dan batilnya; ia marah murni karena fanatik pada golongan atau kabilahnya, bukan untuk membela agama dan kebenaran, sehingga dia berperang demi fanatisme, tanpa landasan ilmu; apabila ia terbunuh dalam kondisi seperti itu, maka ia terbunuh seperti terbunuhnya orang-orang jahiliah.
Demikian juga orang yang memberontak kepada umat beliau ﷺ; menyerang yang saleh dan yang fajir, tidak peduli dengan apa yang dilakukannya, tidak takut hukuman membunuh orang yang beriman, dan tidak menepati janji dengan kalangan kafir yang memiliki ikatan janji ataupun perjanjian dengan para pemimpin, dengan cara membatalkannya, maka hal ini termasuk dosa besar. Siapa yang mengerjakannya, maka ia berhak mendapatkan ancaman yang keras ini.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia Malagasi Italia Oromo Kannada Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Taat kepada ulil amri hukumnya wajib pada selain kemaksiatan kepada Allah ﷻ.
  2. 2- Di dalamnya terdapat peringatan keras terhadap orang yang keluar dari jemaah kaum muslimin dan tidak taat kepada penguasa; jika dia meninggal dalam keadaan seperti itu, maka kematiannya di atas cara matinya orang-orang jahiliah.
  3. 3- Di dalam hadis ini terdapat larangan berperang karena fanatisme.
  4. 4- Kewajiban memenuhi perjanjian.
  5. 5- Di dalam ketaatan dan komitmen bersama jemaah kaum muslimin terdapat kebaikan yang banyak, keamanan dan ketenangan, serta kestabilan keadaan.
  6. 6- Larangan meniru keadaan orang-orang jahiliah.
  7. 7- Perintah untuk tetap bersama jemaah kaum muslimin.
Tampilan lengkap...