عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من خرج من الطاعة، وفارق الجماعة فمات، مات مِيتَةً جاهلية، ومن قاتل تحت راية عِمِّيَّة يغضب لِعَصَبَة، أو يدعو إلى عَصَبَة، أو ينصر عَصَبَة، فقتل، فَقِتْلَة جاهلية، ومن خرج على أمتي، يضرب برها وفاجرها، ولا يَتَحَاشَى من مؤمنها، ولا يفي لذي عهد عهده، فليس مني ولست منه»،
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau bersabda, "Siapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jemaah (umat Islam) lalu meninggal dunia, maka ia mati dalam kematian jahiliah. Siapa yang berperang di bawah panji buta; marah karena fanatisme golongan atau menyeru kepada fanatisme golongan atau menolong karena fanatisme golongan lalu terbunuh, maka ia mati dalam kematian jahiliah. Siapa yang memberontak kepada umatku; membunuh orang baik dan orang durhaka, tidak menahan diri dari orang beriman, dan tidak memenuhi janji yang sudah dijanjikannya, maka dia bukan bagian dariku dan aku bukan bagian darinya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Makna hadis ini bahwa orang yang memisahkan diri dari jemaah yang sudah bersepakat untuk patuh kepada seorang imam (pemimpin) yang dengan keberadaannya kesatuan mereka tertata rapi, kalimat mereka bersatu, dan ia melindungi mereka dari musuh mereka, lantas ia memberontak kepada ketaatan pemimpin kaum muslimin lalu meninggal dunia dalam kondisi seperti itu, maka dia mati seperti kematian orang jahiliah yang hidup kacau-balau tanpa ada pemimpin. Siapa yang berperang di bawah panji yang perkaranya samar, tak jelas bentuknya, seperti peperangan antara banyak kaum karena fanatisme golongan dan kesukuan; ia marah karena fanatisme golongan atau menyeru kepada fanatisme golongan atau menolong suatu golongan karena fanatik; (bila ia terbunuh, maka ia mati dengan kematian jahiliah). Artinya dia berperang demi syahwat dirinya, menumpahkan amarahnya, dan fanatisme kepada kaumnya dan hawa nafsunya. Siapa yang memberontak terhadap kesatuan umat; membunuh orang saleh dan fasik, membunuh orang mukmin dan kafir muahid yang tinggal di negerinya, serta kafir zimi yang menetap di negeri kaum muslimin dengan imbalan membayar upeti (jizyah), dan juga tidak peduli dengan kezaliman dirinya di tempat itu, serta tidak takut akan akibat dan hukuman perbuatannya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Taat kepada ulil amri hukumnya wajib pada selain kemaksiatan kepada Allah -'Azza wa Jalla-.
  2. Di dalamnya terdapat peringatan keras terhadap orang yang keluar dari jemaah kaum muslimin dan tidak taat kepada penguasa. Jika dia meninggal dalam keadaan ini, maka kematiannya di atas cara matinya orang-orang jahiliah.
  3. Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa ketika seseorang keluar dari jemaah tetapi tidak memberontak dan menyerang mereka, maka kita tidak memeranginya untuk mengembalikannya kepada jemaah serta tunduk taat kepada penguasa, tetapi dia dibiarkan saja dengan kelakuannya tersebut.
  4. Di dalam ketaatan dan kebersamaan bersama jemaah terdapat kebaikan yang banyak, keamanan dan ketenangan, serta kestabilan keadaan.
Tampilan lengkap...