عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول:
«مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1521]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, aku mendengar Nabi ﷺ bersabda,
"Siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa berbuat keji dan bertindak fasik, maka ia pulang (tanpa dosa) seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaih] - [Ṣaḥīḥ Bukhari - 1521]

Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang berhaji untuk Allah Ta'ala tanpa berbuat rafaṡ, sedangkan rafaṡ ialah jimak dan semua pengantar-pengantarnya seperti mencium dan mencumbu, juga kata rafaṡ digunakan untuk ucapan keji, serta tidak berbuat fasik dengan melakukan kemaksiatan dan keburukan. Dan di antara perbuatan fasik ialah melanggar larangan-larangan ihram. Maka ia akan pulang dari ibadah hajinya dalam keadaan telah diampuni (dosanya), seperti keadaan anak kecil saat dilahirkan, bersih dari dosa.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Perbuatan fasik, meskipun dilarang di semua keadaan, namun pelarangannya lebih kuat lagi dalam ibadah haji sebagai wujud pengagungan manasik haji.
  2. 2- Manusia dilahirkan tanpa kesalahan dan bebas dari dosa, ia tidak memikul kesalahan orang lain.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (67)