عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول:
«مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1521]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, aku mendengar Nabi ﷺ bersabda,
"Siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa berbuat keji dan bertindak fasik, maka ia pulang (tanpa dosa) seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 1521]
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang berhaji untuk Allah Ta'ala tanpa berbuat rafaṡ, sedangkan rafaṡ ialah jimak dan semua pengantar-pengantarnya seperti mencium dan mencumbu, juga kata rafaṡ digunakan untuk ucapan keji, serta tidak berbuat fasik dengan melakukan kemaksiatan dan keburukan. Dan di antara perbuatan fasik ialah melanggar larangan-larangan ihram. Maka ia akan pulang dari ibadah hajinya dalam keadaan telah diampuni (dosanya), seperti keadaan anak kecil saat dilahirkan, bersih dari dosa.