+ -

عن فَضَالَةُ بنُ عُبَيْدٍ وسلمان الفارسي وعقبة بن عامر الجهني رضي الله عنهم مرفوعاً: «كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ على عَمَلِهِ إلا الُمرَابِطَ في سبيل الله، فإنه يَنْمِي لَهُ عَمَلَهُ يوم القيامة، ويُؤَمَّنُ فتنة القبر».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد من حديث فضالة -رضي الله عنه]
المزيــد ...

Dari Fuḍālah bin Ubaid dan Salmān Al Fārisi serta 'Uqbah bin 'Āmir Al Juhani -raḍiyallāhu 'anhum- secara marfū', (Nabi bersabda), "Setiap orang yang meninggal ditutup amalnya, kecuali murābiṭ (orang yang menjaga perbatasan negara Islam) di jalan Allah. Sesungguhnya amalnya tetap bertambah sampai hari kiamat dan ia aman dari fitnah kubur."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]

Uraian

Setiap orang yang meninggal dunia maka amalnya terputus dengan kematiannya sehingga tidak dicatat pahala baru baginya, kecuali murābiṭ di jalan Allah, yaitu orang yang menjaga daerah perbatasan kaum muslimin. Sesungguhnya Allah memuliakannya dengan kelanggengan pahala amalnya dan ia aman dari fitnah kubur sehingga tidak ditanya oleh dua malaikat.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Malayalam
Tampilkan Terjemahan