+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«لَا تَبْدَؤوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2167]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka desaklah mereka ke bagian jalan yang paling sempit (pinggir)."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 2167]

Uraian

Nabi ﷺ melarang kita memulai ucapan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, walaupun mereka kafir zimi, apalagi kafir yang lain. Beliau ﷺ menjelaskan, apabila kita bertemu salah seorang mereka di suatu jalan, kita mendesak mereka ke pinggir jalan. Maksudnya, orang mukminlah yang berjalan di tengah badan jalan, sedangkan yang minggir adalah orang kafir. Seorang muslim tidak boleh terhinakan dalam situasi apa pun.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Romania Oromo
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Seorang muslim tidak boleh memulai salam kepada seorang Yahudi dan Nasrani ataupun kafir lainnya.
  2. 2- Boleh menjawab salam mereka jika mereka yang memulai salam dengan mengatakan: Wa'alaikum.
  3. 3- Seorang muslim tidak boleh sengaja menyakiti orang kafir dengan sengaja memepetnya tanpa sebab agar ia terpaksa ke pinggir jalan, tetapi jika jalan sempit atau padat maka seorang muslim lebih berhak pada jalan itu dan orang kafir yang berjalan di pinggir.
  4. 4- Menampakkan izah umat Islam dan kehinaan selain mereka tanpa melakukan suatu kezaliman ataupun berkata kotor.
  5. 5- Memaksa orang kafir ke pinggir jalan lantaran kekafiran mereka kepada Allah -Ta'ālā- dapat menjadi sebab mereka masuk Islam sehingga mereka selamat dari api neraka karena hal itu akan membuat mereka untuk mengetahui sebabnya.
  6. 6- Seorang muslim boleh menyapa orang kafir terlebih dahulu dengan mengatakan: bagaimana keadaanmu, apa kabar, dan ucapan semisalnya, jika ada kebutuhan untuk itu, karena larangan tersebut berlaku pada ucapan salam.
  7. 7- Aṭ-Ṭībiy berkata, "Pendapat yang dipilih bahwa seorang ahli bidah tidak diberikan ucapan salam lebih dulu. Apabila seorang muslim mengucapkan salam kepada orang yang tidak dikenal lalu ternyata diketahui ia seorang kafir zimi atau ahli bidah, ia hendaknya mengatakan, 'Aku tarik lagi salamku', sebagai bentuk penghinaan padanya."