عَنْ عَمْرِو بْنُ سُلَيْمٍ الأَنْصَارِيُّ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 880]
المزيــد ...
'Amr bin Sulaim Al-Anṣāri meriwayatkan, ia berkata, "Aku bersaksi bahwa Abu Sa'īd bahwa berkata, 'Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ beliau bersabda',
'Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang balig. Hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada.'"
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 880]
Nabi ﷺ menerangkan bahwa mandi di hari Jumat sangat dianjurkan seolah-olah dia diwajibkan bagi setiap laki-laki muslim yang balig yang wajib salat Jumat. Demikian juga membersihkan gigi menggunakan siwak dan semisalnya, dan memakai parfum dengan minyak wangi apa saja.