عن أبي هُريرة رضي الله عنه مرفوعًا: «إذا قلتَ لصاحبك: أَنْصِتْ يوم الجمعة والإمام يَخْطُبُ، فقد لَغَوْتَ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfū', "Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, "Diamlah!" saat imam berkhotbah, maka engkau telah melakukan kesia-siaan."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Di antara ritual (syiar) salat Jumat yang paling agung adalah dua khotbah. Tujuannya adalah menasihati dan mengarahkan manusia (kepada kebajikan). Sedangkan adab pendengar, hendaknya ia menyimak khatib pada kedua khotbah tersebut untuk merenungkan nasihat-nasihat yang disampaikan. Untuk itu, Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berbicara meskipun sedikit. Seperti seseorang melarang temannya bicara meskipun dengan mengucapkan, "Diamlah!" Siapa yang berbicara saat khatib berkhotbah, maka dia telah melakukan kesia-siaan dan tidak memperoleh keutamaan Jumat karena dia telah melakukan hal yang melalaikan dirinya dan melalaikan orang lain dari menyimak khotbah.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Kewajiban mendengarkan khatib pada hari Jumat, dan para ulama telah sepakat atas kewajibannya.
  2. Keharaman berbicara ketika mendengar khotbah, dan hal itu tidak diperbolehkan walaupun untuk mengingkari kemungkaran, menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, dan semua tindakan yang mengandung pembicaraan kepada orang lain.
  3. Dikecualikan dari hukum ini orang yang berbicara kepada khatib atau khatib berbicara kepadanya.
  4. Sebagian ulama memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mendengar suara khatib karena jauh. Dia tidak boleh diam, tetapi harus menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur`ān atau berzikir. Adapun orang yang tidak dapat mendengar karena cacat pendengaran, dia tidak boleh mengganggu orang sekitarnya dengan bacaan keras, tetapi dia melakukannya dengan suara yang hanya didengar sendiri.
  5. Hukuman bagi orang yang berbicara adalah dihalangi dari meraih keutamaan salat Jumat.
  6. Boleh berbicara di antara dua khotbah.
  7. Jika nama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- disebutkan ketika khatib sedang berkhotbah maka Anda tetap berselawat kepada beliau dengan suara pelan, dan dengan cara ini Anda telah mengamalkan hadis-hadis yang ada, demikian juga halnya dengan mengaminkan doa.