عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قال: أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ:
أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلَّى.

[صحيح بشواهده] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 243]
المزيــد ...

Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Umar bin Al-Khaṭṭāb mengabariku
bahwa ada seorang laki-laki berwudu dan menyisakan seukuran kuku pada kakinya (tidak terbasuh) dan dilihat oleh Nabi ﷺ. Beliau bersabda, 'Kembalilah dan perbaikilah wudumu.' Lantas dia pun kembali lalu salat."

[Sahih berdasarkan syahid-syahidnya] - [HR. Muslim] - [Ṣaḥīḥ Muslim - 243]

Uraian

Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki selesai berwudu tetapi menyisakan seukuran kuku di kakinya yang belum terkena air wudu, lantas beliau bersabda sambil menunjuk kesalahannya: Kembalilah, perbaikilah wudumu dan sempurnakan; berikan setiap anggota wudu air yang menjadi haknya. Lalu laki-laki itu kembali dan menyempurnakan wudunya lalu salat.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Kewajiban bersegera melakukan amar makruf, membimbing orang yang tidak tahu, dan lalai, khususnya jika kemungkaran tersebut akan berdampak pada kerusakan ibadahnya.
  2. 2- Kewajiban meratakan air ke seluruh anggota wudu. Menyisakan sebagian anggota wudu -walaupun sedikit- mengakibatkan wudu tidak sah dan harus diulang jika jeda waktunya lama.
  3. 3- Perintah berwudu dengan sebaik-baiknya, dengan menyempurnakan dan meratakannya menurut cara yang diperintahkan syariat.
  4. 4- Kedua telapak kaki termasuk anggota wudu, tidak cukup dengan diusap, tetapi harus dibasuh.
  5. 5- Harus bersambung antaranggota wudu, dengan segera membasuh anggota wudu berikutnya dan jangan sampai anggota sebelumnya kering.
  6. 6- Ketidaktahuan dan keadaan lupa tidak menggugurkan kewajiban, hanya menggugurkan dosa. Dalilnya, laki-laki yang tidak menyempurnakan wudunya ini karena ketidaktahuannya, maka kewajibannya untuk berwudu tidak digugurkan oleh Nabi ﷺ, dan beliau tetap menyuruhnya untuk mengulangnya.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (55)