+ -

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قال: أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ:
أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلَّى.

[صحيح بشواهده] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 243]
المزيــد ...

Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Umar bin Al-Khaṭṭāb mengabariku
bahwa ada seorang laki-laki berwudu dan menyisakan seukuran kuku pada kakinya (tidak terbasuh) dan dilihat oleh Nabi ﷺ. Beliau bersabda, "Kembalilah dan perbaikilah wudumu." Lantas dia pun kembali lalu salat."

[Sahih dengan Syawahidnya] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 243]

Uraian

Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki selesai berwudu tetapi menyisakan seukuran kuku di kakinya yang belum terkena air wudu, lantas beliau bersabda sambil menunjuk kesalahannya: Kembalilah, perbaikilah wudumu dan sempurnakan; berikan setiap anggota wudu air yang menjadi haknya. Lalu laki-laki itu kembali dan menyempurnakan wudunya lalu salat.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia Malagasi Oromo Kannada الولوف
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Kewajiban bersegera melakukan amar makruf, membimbing orang yang tidak tahu, dan lalai, khususnya jika kemungkaran tersebut akan berdampak pada kerusakan ibadahnya.
  2. 2- Kewajiban meratakan air ke seluruh anggota wudu. Menyisakan sebagian anggota wudu -walaupun sedikit- mengakibatkan wudu tidak sah dan harus diulang jika jeda waktunya lama.
  3. 3- Perintah berwudu dengan sebaik-baiknya, dengan menyempurnakan dan meratakannya menurut cara yang diperintahkan syariat.
  4. 4- Kedua telapak kaki termasuk anggota wudu, tidak cukup dengan diusap, tetapi harus dibasuh.
  5. 5- Harus bersambung antaranggota wudu, dengan segera membasuh anggota wudu berikutnya dan jangan sampai anggota sebelumnya kering.
  6. 6- Ketidaktahuan dan keadaan lupa tidak menggugurkan kewajiban, hanya menggugurkan dosa. Dalilnya, laki-laki yang tidak menyempurnakan wudunya ini karena ketidaktahuannya, maka kewajibannya untuk berwudu tidak digugurkan oleh Nabi ﷺ, dan beliau tetap menyuruhnya untuk mengulangnya.