+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 4860]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang bersumpah, lalu mengatakan dalam sumpahnya, 'Demi Lāt dan 'Uzzā', maka hendaklah dia mengucapkan, 'Lā ilāha illallāh!' Siapa yang berkata kepada temannya, 'Kemarilah, ayo kita berjudi!', maka hendaknya dia bersedekah!"

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 4860]

Uraian

Nabi ﷺ mewanti-wanti jangan sampai bersumpah dengan selain Allah karena orang beriman itu tidak akan bersumpah kecuali dengan Allah. Beliau mengabarkan bahwa orang yang bersumpah dengan selain Allah, seperti orang yang bersumpah dengan Lāt dan 'Uzzā yang merupakan berhala yang disembah di masa jahiliah sebelum Islam, maka ia wajib memperbaikinya dengan membaca: Lā ilāha illallāh, sebagai bentuk pembebasan diri dari kesyirikan sekaligus sebagai kafarat terhadap sumpahnya itu.
Kemudian beliau ﷺ mengabarkan bahwa orang yang mengatakan kepada temannya, "Mari, kita berjudi", maka dianjurkan agar ia bersedekah dengan sesuatu sebagai kafarat atas ajakannya itu. Judi adalah tindakan dua orang atau lebih untuk saling taruhan harta di antara mereka, lalu diambil oleh yang menang, dan masing-masing tidak lepas dari kemungkinan untung atau rugi.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Tamil Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Romania Malagasi
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Bersumpah tidak boleh kecuali dengan Allah, nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
  2. 2- Bersumpah dengan selain Allah -Ta'ālā- hukumnya haram, baik bersumpah dengan berhala seperti Lāt dan 'Uzzā, bersumpah dengan amanah, bersumpah dengan Nabi atau lain sebagainya.
  3. 3- Al-Khaṭṭābiy berkata, "Sumpah hanya diucapkan dengan sembahan yang diagungkan. Ketika seseorang bersumpah dengan Lāt dan semisalnya, ia telah menyerupai orang kafir. Sebab itu, ia diperintahkan agar memperbaiki hal itu dengan mengucapkan kalimat tauhid."
  4. 4- Orang yang bersumpah dengan selain Allah tidak wajib membayar kafarat sumpah, tetapi ia wajib bertobat dan beristigfar, karena dosanya lebih besar; tidak mampu digugurkan kecuali dengan tobat.
  5. 5- Pengharaman judi dengan segala model dan bentuknya, yaitu perjudian yang telah diharamkan oleh Allah -Ta'ālā- dan disandingkan dengan khamar dan berhala.
  6. 6- Kewajiban bertobat dari kemaksiatan ketika melakukannya.
  7. 7- Orang yang terjerumus ke dalam suatu keburukan hendaknya mengiringinya dengan kebaikan karena kebaikan akan menghilangkan keburukan.