عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 4860]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang bersumpah, lalu mengatakan dalam sumpahnya, 'Demi Lāt dan 'Uzzā', maka hendaklah dia mengucapkan, 'Lā ilāha illallāh!' Siapa yang berkata kepada temannya, 'Kemarilah, ayo kita berjudi!', maka hendaknya dia bersedekah!"
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 4860]
Nabi ﷺ mewanti-wanti jangan sampai bersumpah dengan selain Allah karena orang beriman itu tidak akan bersumpah kecuali dengan Allah. Beliau mengabarkan bahwa orang yang bersumpah dengan selain Allah, seperti orang yang bersumpah dengan Lāt dan 'Uzzā yang merupakan berhala yang disembah di masa jahiliah sebelum Islam, maka ia wajib memperbaikinya dengan membaca: Lā ilāha illallāh, sebagai bentuk pembebasan diri dari kesyirikan sekaligus sebagai kafarat terhadap sumpahnya itu.
Kemudian beliau ﷺ mengabarkan bahwa orang yang mengatakan kepada temannya, "Mari, kita berjudi", maka dianjurkan agar ia bersedekah dengan sesuatu sebagai kafarat atas ajakannya itu. Judi adalah tindakan dua orang atau lebih untuk saling taruhan harta di antara mereka, lalu diambil oleh yang menang, dan masing-masing tidak lepas dari kemungkinan untung atau rugi.