Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum . Bidah .
+ -

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ» متفق عليه. ولمسلم: «مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 2697]
المزيــد ...

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara (agama) kita ini hal baru yang tidak ada di dalamnya, maka ia tertolak.” (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Muslim, "Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan perintah kami, maka ia tertolak."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 2697]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa orang yang mengadakan perkara baru dalam agama atau melakukan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al-Qur`an dan Sunnah, maka ia dikembalikan pada pelakunya, tidak diterima di sisi Allah.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia Malagasi Oromo Kannada Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Ibadah dibangun di atas dalil Al-Qur`an dan Sunnah, sehingga kita tidak boleh beribadah kepada Allah Ta'ala kecuali dengan apa yang disyariatkan-Nya, bukan dengan cara bidah dan perkara yang diada-adakan.
  2. 2- Agama tidak berdasarkan pendapat (akal) dan istihsan (menganggap baik sesuatu), melainkan hanya dengan mengikuti Rasul ﷺ.
  3. 3- Hadis ini adalah dalil kesempurnaan agama.
  4. 4- Bidah adalah semua perkara yang diada-adakan dalam urusan agama dan tidak ada di masa Nabi ﷺ dan sahabat-sahabatnya terkait akidah, perkataan atau perbuatan.
  5. 5- Hadis ini adalah salah satu pilar Islam sekaligus sebagai timbangan bagi amal. Sebagaimana setiap amalan yang tidak diniatkan untuk wajah Allah Ta'ala tidak ada pahala bagi pelakunya, demikian pula setiap amalan yang tidak sesuai ajaran Rasulullah ﷺ adalah tertolak.
  6. 6- Perkara baru yang dilarang ialah perkara dalam agama, bukan perkara duniawi.
Klasifikasi
Tampilan lengkap...