عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ».

[صحيح] - [رواه ابن حبان] - [صحيح ابن حبان: 354]
المزيــد ...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Sungguh, Allah senang rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia senang kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan."

[Sahih] - [HR. Ibnu Hibban] - [Ṣaḥīḥ Ibnu Ḥibbān - 354]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah senang apabila rukhsah-rukhsah yang disyariatkan-Nya digunakan. Rukhsah itu bisa dalam bentuk keringanan-keringanan di dalam hukum dan ibadah serta kemudahan dalam melaksanakannya karena ada uzur seperti mengqasar dan menjamak salat ketika safar (perjalanan jauh), sebagaimana Allah senang apabila kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan; karena rukhsah (keringanan) dan azīmah (kewajiban) keduanya sama-sama merupakan perintah Allah.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya, yaitu Allah ﷻ senang apabila rukhsah yang disyariatkan-Nya diambil.
  2. 2- Kesempurnaan syariat Islam serta upaya menghilangkan kesulitan dari umat Islam.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (65)