+ -

عَن ابنِ عباسٍ رضي الله عنهما أنَّ رسولَ اللهِ صلي الله عليه وسلم قال:
«لَو يُعطَى النّاسُ بدَعواهُم لادَّعَى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءَهُم، ولَكِنَّ البَيِّنَةَ على المُدَّعِى، واليَمينَ على مَن أنكَرَ».

[صحيح] - [رواه البيهقي] - [السنن الكبرى للبيهقي: 21243]
المزيــد ...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
"Jika semua orang dipenuhi tuntutannya, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi, bukti harus diajukan oleh yang menuntut dan sumpah diucapkan oleh yang mengingkari."

[Sahih] - [Diriwayatkan oleh Baihaqi] - [السنن الكبرى للبيهقي - 21243]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa kalau tuntutan semua orang dipenuhi hanya dengan adanya tuntutan mereka yang tanpa bukti dan indikator, maka orang-orang akan menuntut harta dan darah orang lain secara serampangan. Tetapi, orang yang menuntut wajib mengajukan bukti dan dalil tuntutannya. Jika ia tidak memiliki bukti, tuntutan tersebut dipaparkan kepada orang yang dituntut; apabila ia mengingkarinya maka ia harus bersumpah dan ia bebas.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Romania Malagasi
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Ibnu Daqīq Al-'Īd berkata, "Hadis ini adalah salah satu pondasi besar hukum syariat dan merupakan solusi ketika terjadi silang pendapat dan perseteruan."
  2. 1- Syariat datang untuk melindungi harta dan darah manusia agar tidak dipermainkan.
  3. 2- Seorang hakim tidak boleh memutuskan dengan dasar pengetahuan (pribadi)nya, tetapi ia harus kembalikan pada bukti-bukti.
  4. 3- Semua orang yang melakukan klaim tanpa bukti maka klaimnya itu ditolak, baik dalam perkara hak dan muamalah ataupun dalam perkara-perkara keimanan dan ilmu.