عَن ابنِ عباسٍ رضي الله عنهما أنَّ رسولَ اللهِ صلي الله عليه وسلم قال:
«لَو يُعطَى النّاسُ بدَعواهُم لادَّعَى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءَهُم، لَكِنَّ البَيِّنَةَ على المُدَّعِى، واليَمينَ على مَن أنكَرَ».
[حسن] - [رواه البيهقي، وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين] - [الأربعون النووية: 33]
المزيــد ...
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
"Jika semua orang dipenuhi tuntutannya, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum (secara serampangan). Akan tetapi, bukti harus diajukan oleh yang menuntut, sedangkan sumpah harus diucapkan oleh yang mengingkari."
[Hasan] - [رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين] - [الأربعون النووية - 33]
Nabi ﷺ menerangkan bahwa kalau tuntutan semua orang dipenuhi hanya dengan adanya tuntutan mereka yang tanpa bukti dan indikator, maka orang-orang akan menuntut harta dan darah orang lain secara serampangan. Tetapi, orang yang menuntut wajib mengajukan bukti dan dalil tuntutannya. Jika ia tidak memiliki bukti, tuntutan tersebut dipaparkan kepada orang yang dituntut; apabila ia mengingkarinya maka ia harus bersumpah dan ia bebas.